NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Proyek pembangunan jembatan di Jalan Poros Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga bermasalah dan tidak sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), serta memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran dalam satu titik lokasi.
Berdasarkan pantauan wartawan Nasionalnews.id di lapangan pada Sabtu (3/1/2026), kondisi fisik proyek jembatan terlihat baru dikerjakan beberapa persen. Namun yang menjadi perhatian serius, proyek tersebut tetap terpampang dua papan informasi publik dengan sumber anggaran yang berbeda, meski volume dan lokasi pekerjaan tercatat sama persis.
Dua Papan Proyek, Satu Lokasi
Adapun dua papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan jembatan tersebut antara lain:
Papan Proyek Pertama
Program: Dana Desa
Nama Kegiatan: Pembangunan Jembatan Desa
Lokasi: Jalan Poros Desa Sidobogem
Volume: 9,00 x 5,30 meter
Anggaran: Rp 173.700.000
Pelaksana: TPK Dana Desa Bidang Pembangunan Desa Sidobogem
Tahun Anggaran: 2025
Papan Proyek Kedua
Program: Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (BKKPD)
Sumber Anggaran: APBD
Nama Kegiatan: Pembangunan Jembatan Desa Sidobogem Sugio
Volume: 9,00 x 5,30 meter
Anggaran: Rp 300.000.000
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan BKKPD Desa Sidobogem
Tahun Anggaran: 2025
Kesamaan lokasi dan volume pekerjaan ini memunculkan dugaan kuat adanya tumpang tindih pembiayaan, yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Disorot Soal Tahun Anggaran dan SOP
Selain persoalan papan proyek ganda, pekerjaan fisik yang masih dikerjakan pada awal Januari 2026 juga menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, sesuai ketentuan pengelolaan anggaran, proyek yang bersumber dari Dana Desa maupun APBD wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, yakni 2025.
Kondisi ini diduga tidak sejalan dengan SOP pelaksanaan kegiatan
pembangunan, sebagaimana diatur dalam:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan LKPP terkait transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah
Potensi Pelanggaran Konstitusi
Jika dugaan tumpang tindih anggaran dan keterlambatan pelaksanaan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terkait kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Publik menilai, proyek infrastruktur desa seharusnya menjadi contoh transparansi dan tata kelola yang baik, bukan justru memunculkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sidobogem maupun instansi terkait mengenai kejelasan sumber anggaran yang digunakan serta mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lamongan, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan klarifikasi guna memastikan proyek jembatan ini berjalan sesuai SOP, regulasi, dan amanat konstitusi.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas papan proyek, melainkan kewajiban konstitusional demi menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya Kades Sidobogem, Suhartono, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap, ia pilih tidak menjawab alias bungkam.
Sholic






