Diusir Saat Liputan, Wartawan Online Nilai Ketua KPU Supiori Tebang Pilih

oleh -
oleh
Img 20201023 Wa0034

NASIONALNEWS.ID, SUPIORI – Menjadi sorotan aksi Ketua KPU Kabupaten Supiori, Selvia Mundoni mengusir beberapa wartawan yang hendak melakukan peliputan debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung Kesenian, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Jumat (23/10/2020).

Eksekutif Producer Tifa Cenderawasih, Darmawan yang akrab disapa Joe berada di lokasi saat itu mengatakan, bahwa pihaknya hendak mempertanyakan terkait identitas peliputan pers untuk wartawannya agar diperbolehkan meliput kegiatan debat kandidat 23 Oktober 2020, namun ketua KPU Supiori tidak memperbolehkannya masuk.

“Ketua KPU Supiori Selvia Mundoni dengan nada keras mengusir kami dengan mengatakan media yang tidak bekerja sama dengan kami tidak boleh masuk silahkan diluar dan setelah kegiatan kami persilahkan untuk masuk mengambil keterangan” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Selvia bahkan menyiapkan aparat kepolisian untuk berjaga di depan pintu agar wartawan tidak boleh masuk ke dalam ruangan, “media online ini terkadang melintir, tidak bisa dipercaya,” tegasnya.

Selain Joe, hal serupa juga dialami Desi wartawan Kawattimur.id yang diusir keluar ruangan saat hendak meliput kegiatan. Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya masih disuruh keluar meskipun ia sudah memiliki id card peliputan.

“Karena yang boleh meliput hanya media TVRI dan RRI saja, diluar dari itu semua diluar” imbuhnya.

Images (20)Tindakan Ketua KPU Supiori melarang wartawan langsung ditanggapi, Ketua Umum PPWI Pusat, Wilson Lalengkke, dengan tegas mengatakan pelarangan wartawan untuk meliput dapat diancam 2 tahun penjara, sesuai UU No. 40 tahun 1999.

“Pejabat bermental buruk rupa cermin dibelah tidak boleh dibiarkan seenaknya menghina atau menghakimi media dan wartawan manapun. Dan mereka itu tidak lebih dari pecundang” tegas Wilson saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Usai debat kandidat Ketua KPU berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan. “Boleh meliput tapi diluar, sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020” terangnya. (TRM).

No More Posts Available.

No more pages to load.