NASIONALNEWS.id, TUBAN — Penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur di jajaran Polres Tuban memasuki babak baru. Sebanyak 8 anggota polisi, terdiri dari 1 perwira dan 7 bintara resmi dimasukkan ke ruang penempatan khusus (patsus) sebagai langkah awal pemeriksaan internal. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi benar-benar serius menindak dugaan pelanggaran yang mencoreng pelayanan publik.
Polres Tuban: Pemeriksaan Harus Fokus, Tanpa Hambatan
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan berjalan lebih fokus dan tidak mengganggu proses penelusuran fakta.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, patsus merupakan tindakan standar yang ditempuh Polri setiap kali ada dugaan pelanggaran etik maupun prosedural oleh anggotanya.
Bidpropam Polda Jatim turun tangan
Menariknya, kasus ini tidak hanya ditangani internal Polres Tuban.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur resmi mengambil alih penanganan perkara, sebuah langkah yang menunjukkan besarnya perhatian pada kasus ini, sekaligus upaya menjaga transparansi di mata publik.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Siswanto.
Pemeriksaan Masih Bergulir
Hingga hari ini, proses pemeriksaan terhadap kedelapan anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berlangsung.
Polres Tuban menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
Kasus ini menjadi sorotan publik Tuban. Warga berharap pemeriksaan berjalan transparan dan tindakan tegas diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sholic






