Dugaan Kasus Korupsi Mencuat, Karang Taruna Waruwetan Datangi Polres Lamongan Penuhi Panggilan

oleh -
screenshot 2026 04 30 08 44 36 02 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Foto: Ilustrasi Warga Karangtaruna Desa Waruwetan datangi Polres Lamongan. (Ilustrasi chatgpt)

NASIONALNEWS.id, LAMONGAN — Dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa kembali mencuat. Aparat penegak hukum mulai bergerak dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait perkara yang terjadi di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan surat resmi dari Polres Lamongan tertanggal 23 April 2026, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa. Surat bernomor B/1163/IV/RES.3.1/2026/Satreskrim tersebut merupakan undangan klarifikasi kepada seorang warga bernama Anang, yang berdomisili di Dusun Waruwetan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi sejak 9 Maret 2026 serta surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan. Artinya, perkara ini telah masuk tahap serius dan bukan sekadar laporan biasa.

Dalam surat itu, pihak kepolisian juga meminta yang bersangkutan membawa sejumlah dokumen penting, seperti identitas diri dan bukti pembayaran jual beli tanah. Hal ini menguatkan dugaan bahwa perkara yang tengah diusut berkaitan dengan transaksi aset desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026, pukul 13.00 WIB di ruang Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lamongan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Di tengah proses yang berjalan, dukungan terhadap langkah kepolisian juga mulai muncul. Salah satunya datang dari Anang, yang menyampaikan apresiasi atas upaya pengembangan kasus yang dilakukan aparat.

Sementara itu, Anang menyampaikan apresiasinya kepada Polres Lamongan atas langkah yang dinilai progresif dalam penanganan perkara ini.

“Terima kasih kepada Kepolisian Polres Lamongan yang telah melakukan pengembangan terhadap bukti-bukti di Desa Waruwetan pada hari ini,’ ujarnya.

Meski demikian, publik masih menunggu transparansi dari pihak Pemerintah Desa Waruwetan terkait dugaan yang mencuat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: sejauh mana dugaan korupsi ini terjadi? Apakah hanya melibatkan individu tertentu, atau justru mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan desa?

Publik berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa—level yang selama ini kerap luput dari sorotan, namun menyimpan potensi penyimpangan yang tidak kecil.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan. Sebab, ketika kepercayaan publik dikhianati, yang runtuh bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi juga legitimasi di mata masyarakat.

(SHOLIC)

No More Posts Available.

No more pages to load.