NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus penggelapan di Polres Jakarta Utara yang di tangani Penasehat hukum YNN Yanto nelsen nale. Sampai saat ini pihak Polres Jakarta utara belum bisa memberikan keterangan. dengan alasan Kasat reskrim sedang Cuti lebaran.
Hal tersebut di sampaikan Humas Polres Jakarta utara Ken di ruang humas Polres Jakut dan juga disampaikan melalui pesan singkat.
Sebelumnya Nasional news mereles berita soal dugaan pemerasan yang diduga di lakukan oleh Polres Jakarta utara kepada salah satu masyarakat yang di sangkakan telah melakukan penggelapan.
Meski tidak cukup bukti ia di tahan pihak kepolisian jakut selama beberapa hari, namun tersangka dilapaskan setelah mendapatkan surat keterangan bahwa apa yang di sangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti.
Surat tersebut berbeda dengan kesepakatan awal bahwa klien yanto terlapor melakukan perdamayan dengan pihak pelapor dengan kesepakatan akhir konpensasi yang disepakati sebesar 3 miliard rupiah . Namun ternyata terlapor bukannya mendapatkan surat RJ perdamayan malah mendapatkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sama seperti bantahan awal yanto terhadap penyidik bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti
Tim NN TV






