NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil membekuk 11 tersangka kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama 11 hari sejak tanggal 11-22 September 2024. Para tersangka saat ini mendekam di Mapolres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan dalam operasi tersebut total ada 8 kasus yang berhasil diungkap. Dari tangan para tersangka polisi menyita 23 item barang bukti total 28,08 Gram sabu-sabu dan 500 butir dobel L.
Dari 11 tersangka yang diamankan 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya berinisial AN (35) dan MA (42) yang kompak mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Tersangka pasutri asal Surabaya itu ditangkap saat akan bertransaksi di depan pusat perbelanjaan Plaza Lamongan,” kata AKBP Bobby.
Sementara Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil ungkap 3 kasus. (Satu) kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tikung pada (05/09) untuk yang ke (dua) kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan roda dua yang terjadi di kecamatan Lamongan, dan yang ke (tiga) juga berhasil mengungkap kekerasan terhadap anak dibawa umur, yang dilakukan salah satu oknum anggota perguruan silat, yang terjadi di kecamatan Sugio, pada (08/09/2024) lalu.
Dalam penyampaian Kapolres Lamongan, AKBP Bobby melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan I Made Suryadinata, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota perguruan silat yang terjadi di kecamatan Sugio. Sesuai laporan yang terima pada (08/09/2024) yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Minggu sekira pukul 00.05 WIB di Warkop Kecamatan Sugio Lamongan.
“Kami mengupayakan tindakan penyelidikan yang dimana dalam penyelidikan tersebut kami mengantongi beberapa identitas dari para pelaku yang dimana pelaku ini sempat kabur di daerah kabupaten Sumenep. Dan kami berhasil mengamankan dua pelaku yakni berinisial PB dan yang (kedua) MA. Untuk korban ada dua orang yang berusia anak anak yang berinisial AB dan TR. Dua korban tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala dan juga badan.
“Untuk kronologis kejadian tersebut. Korban berkumpul bersama rekan-rekanya pada saat nongkrong di warung kopi tiba-tiba di kroyok segeroblolan anak-anak, kurang lebih berjumlah 15 an yang menyerang korban pada saat itu.
“Ada pun motif pada tersangka sesui hasil pemeriksaan dari kami yakni ingin menujukan institensi nama baik dari perguruan silat,” tuturnya
I Made Suryadinata menegaskan. Untuk tersangka dikenakan pasal 170.
“Degan ancaman hukuman (tujuh) tahun penjara, tegas Suryadinata saat gelar konferensi pers di hadpan awak media, Rabu (02/10/2024).
Sholichan/Nifta






