NASIONALNEWS.ID, LEBAK BANTEN – Hak Guna Usaha (HGU) PT.CICARINGIN di Lebak Banten, Diduga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember 2008. Hal tersebut disampaikan Wawan (aktivis ) kepada Indra (adm PT Cicaringin) pada,(Senin,23 Oktober 2023).
Menurut Wawan, perihal Hak Guna Usaha (HGU) PT CICARINGIN, harus ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, jika terbukti secara hukum telah habis masa berlakunya.
Ia pun menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) nya, telah habis masa berlakunya berdasarkan data data yang ia miliki. Menurutnya jika Perusahaan merasa telah memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU), harus mengeluarkan paling sedikit 20 Persen dari Luas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
Namun demikian pihaknyapun memberi kelonggaran kepada pihak PT.Cicaringin untuk mengkaji kembali Perundang-undangan atau menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Indra (adm PT Cicaringin) menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan Pusat Perusahaan. Dan berharap bisa diselesaikan secara musyawarah atau hasil keputusan hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kamipun belum memahami sepenuhnya, isi dari peraturan daerah atau perundang-undangan yang ada,maka dipandang perlu untuk dikaji secara mendalam, agar jadi koreksi kami,” tukasnya.
(AsepHD).