Jokowi Belum Terbukti Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

oleh -
img 20221025 wa0133
Bathi Mulyono (Pak BM) salah satu korban Petrus yang menyelamatkan diri ke Gunung Lawu selama tiga tahun.

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, sampai hari ini ternyata belum terbukti. Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ternyata tidak menyebutkan dengan tegas siapa pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu, dan bagaimana implementasi penyelesaian terhadap masalah tersebut.

Bathi Mulyono (Pak BM) salah seorang korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, mempertanyakan ketegasan Jokowi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Dalam nawacitanya, Jokowi mengatakan akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tetapi begitu abstraknya penanganan kasus penembakan misterius yang terjadi di masa Orde Baru. Kalau ada pelanggaran HAM, tentu ada pelakunya. Tapi dalam Keppres Jokowi tidak menyebutkan siapa pelakunya! Khususnya dalam kasus penembakan musterius,” kata Pak BM.

Pak BM juga menyampaikan, hal itu dalam Diskusi tentang Penembakan Misterius (Petrus) di Unisbank Semarang, Selasa (25/10/2022). Diskusi yang mengambil judul “Menagih Janji Keadilan Bagi Korban Penembakan Misterius” juga menghadirkan Anggota PPHAM Prof. Komaruddin Hidayat dan Ketua BKBH Unisbank, Karman Sastro.

“Saya menagih Jokowi! Saya menagih ke presiden. Dasarnya adalah ketika dia pidato tentang nawacita. Jokowi mengatakan akan menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu. Tetapi begitu abstraknya penyelesaian kasus pembunuhan misterius. Ini pembodohan,” ujar Pak BM.

Pak BM (75 tahun) adalah salah seorang korban pelanggaran HAM berat, dalam peristiwa  penembakan misterius (Petrus). Meski pun selamat dari petrus, Pak BM sempat menjadi buruan utama para penembak misterius tahun 80-an, sehingga ia harus menyembunyikan diri di Gn. Lawu selama 3 tahun.

Kalau Jokowi mengatakan ingin menjalankan budaya hukum, tambah Pak BM, Jokowi harus mengikuti fatwa MK yg mengatakan tidak ada kejahatan yang tidak dihukum.

Jokowi, dinilai Pak BM, sama seperti presiden-presiden RI sebelumnya yang tidak berani menyebutkan siapa dalang pelanggaran HAM di masa lalu.

Menurutnya, dalang dari pelanggaran HAM di masa lalu adalah Pak Harto. Itu diakui sendiri oleh presiden kedua RI itu dalam bukunya, “Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya” dan buku “Di Antara Para Sahabat”.

“Saya sedang mempertimbangkan untuk menggugat Keppres Jokowi. Kalau di Indonesia tidak mempan, saya akan membawanya ke lembaga hak asasi manusia international,” tegas Pak BM.

Sementara, anggota PPHAM Komaruddin Hidayat mengatakan, negara saat ini berhutang kepada rakyatnya yang menjadi korban pelanggaran HAM.

“Negara arus memulihkan luka para korban. Ada korban Petrus, ada korban pelanggaran HAM di Aceh, di Papua, kasus Tanjung Priok, Talangsari, kasus Trisakti dan banyak lagi,” ungkapnya.

Menurut Komaruddin, dirinya datang ke acara diskusi untuk mengumpulkan data dan mendengarkan tuntutan masyarakat.

“Semakin banyak data yang ada, kami semakin senang. Kami harus tahu siapa korbannya,  korban apa saja, dan berapa banyak korbannya,” tambah Komaruddin.

Di tempat yang berbeda, Ketua BKBH Unisbank Herman Sastro mengatakan, pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan melalui peradilan.

Tetapi selama ini dengan UU No. 26 tahun 2000 diselesaikan melalui mekanisme politik yang sangat melelahkan para korban.

“Kalau kasus-kasus seperti Petrus, Talangsari dan lain-lain diselesaikan secara politik, bolanya ada di DPR. Kita tahu di DPR ada kepangan tangan Orde Baru. Saya rekomendasikan agar ada revisi undang-undang no.26 tahun 2004, supaya mekanismenya melalui pengadilan,” ucap Karman.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.