NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi, memilih menghadapi persoalan hukum yang membelitnya dengan datang langsung ke Polresta Banyumas. Didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi SAI Purwokerto, Abbas menyerahkan diri sekaligus meminta perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Advokat Djoko Susanto, S.H., mengatakan Abbas datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Jumat (21/8/2026) untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan sebelum mendatangi kepolisian.
“Dia datang meminta pendampingan untuk menyerahkan diri ke Polresta Banyumas atas perbuatan yang dia lakukan. Sebagai warga negara, dia tunduk dan taat kepada aturan hukum,” kata Djoko.
Menurut Djoko, langkah menyerahkan diri merupakan bentuk itikad baik kliennya untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang dihadapinya melalui mekanisme hukum.
Abbas kemudian dibawa ke Polresta Banyumas dan telah diterima oleh pihak kepolisian. Untuk sementara, ia disebut belum ditahan dan masih menunggu adanya pihak yang melaporkan atau mengaku sebagai korban.
Kuasa hukum juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh Abbas agar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
“Silakan datang ke Polres. Orangnya ada di Polres. Tidak akan lari dan tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti,” ujar Djoko.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Abbas memilih membuka persoalan yang dihadapinya di hadapan aparat penegak hukum, bukan menghindari proses hukum.
Dalam surat kuasa yang diberikan kepada empat advokat PBH Peradi SAI Purwokerto, Abbas memberikan kewenangan kepada Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., Sri Handayani, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., untuk mendampingi dan mewakilinya dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Banyumas.
Dokumen tersebut menyebut Abbas Wahyudi, kelahiran Banyumas, 29 September 1979, sebagai pemberi kuasa. Kuasa hukum diberikan untuk mendampingi Abbas dalam setiap tingkat pemeriksaan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berkaitan dengan perkara tersebut.
Siap Mundur dari Jabatan
Persoalan hukum tersebut juga membuat Abbas berencana mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Pandak.
Djoko mengatakan surat pengunduran diri akan disampaikan secara resmi setelah proses hukum berjalan. Surat tersebut nantinya direncanakan ditujukan kepada Bupati Banyumas, camat, dan instansi terkait.
“Dia secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai kepala desa,” ujarnya.
Atas nama kliennya, Djoko juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Desa Pandak dan masyarakat Sumpiuh, atas persoalan yang terjadi serta ketidakmampuan Abbas menyelesaikan masa kepemimpinannya hingga 2027.
Di tengah belum adanya laporan korban yang disebut kuasa hukum saat Abbas menyerahkan diri, proses hukum kini menjadi pintu untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif.
Abbas, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap menjalani proses hukum hingga persidangan apabila perkara tersebut berlanjut. Ketidakmampuan finansial, menurut kuasa hukum, tidak akan menjadi alasan bagi Abbas untuk menghindari pertanggungjawaban.
Langkah menyerahkan diri itu kini menempatkan Abbas pada satu posisi yang jelas, siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan membiarkan aparat penegak hukum menguji ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukumnya.
Adapun mengenai dugaan penipuan dan penggelapan, status hukum Abbas dan pembuktian atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. Hingga tahap ini, belum terdapat laporan korban yang disebutkan oleh kuasa hukumnya.
(Widhiantoro)






