NASIONALNEWS.ID, CIANJUR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengecam keras aksi kekerasan terhadap petugas dan perusakan Barang Milik Negara (BMN) berupa Pondok Jaga Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di Jalur Pendakian Gunung Putri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.54 WIB.
Sebelumnya, pada Senin, 7 September 2026, petugas BPK AP Resor PTN Gunung Putri menemukan adanya pendaki yang memasuki kawasan tanpa izin. Saat itu, kegiatan pendakian memang sedang ditutup sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Petugas berinisial AP kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai prosedur dan kewenangannya.
Akibat kejadian pada 8 September 2026, seorang petugas mengalami luka pada bagian wajah dan hidung. Korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur.
Kepala BBTNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., M.T., menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Pacet untuk diproses secara hukum.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara. Proses hukum akan kami tempuh,” ujar Sadtata.
BBTNGGP juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter, dan calon pendaki untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan TNGGP.
Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi serta memastikan keselamatan pengunjung dan tertib administrasi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada pihak yang berwenang. Mari bersama menjaga kawasan konservasi dengan mematuhi aturan dan mengedepankan keselamatan,” tutup Sadtata.
HelmiPermana






