Keluarga Besar Puri Siapkan Perayaan Perang Puputan Badung Tanah Adat Bali ke-117

oleh -
oleh
perayaan perang puputan tanah adat bali

NASIONALNEWS.ID,DENPASAR-Keluarga besar Puri Pamecutan Denpasar Bali dalam rangka mempersiapkan peristiwa heroik perang ‘Puputan Badung’ ke-117 yang akan berlangsung  20 September 2025 mendatang akan menggelar berbagai kegiatan sosial dan seni bernafaskan kesenian Islam dan Hindu dalam ruang lingkup keluarga besar yang melibatkan berbagai lapisan dan elemen masyarakat Bali.

“Selain diperingati pemerintah daerah kita juga akan menggelar berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan berbagai seni budaya bernafaskan Islam dan Hindu “kata Penglingsir Puri Pamecutan A.A Ngurah Putra Dharmanuraga kepada NasionalNews.id hari Minggu (20/7/2025) usai menghadiri rapat.

Untuk diketahui, perayaan  perang puputan badung adalah puncak perjuangan hingga titik darah penghabisan keluarga Puri Denpasar, mengingat Puri Pemecutan dan Puri Kesiman beserta rakyat Bali melawan penjajah Belanda pada tanggal 20 September 1906. Sebanyak 7000 keluarga puri dan rakyatnya gugur mempertahankan tanah kelahirannya.

Berkat gaung yang disuarakan insan press Turah Putra menjelaskan, acara Perang Peringatan Puputan Badung ini juga menjadi perayaan yang dimotori pemerintah, baik pemerintah pusat, Provinsi Bali maupun Kota Denpasar dan juga Kabupaten Badung. Peran kerajaan-kerajaan di Indonesia memberikan kontribusi besar atas Kemerdekaan RI sehingga terbentuklah suatu bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.

“Kontribusi itu salah satunya seperti yang diberikan kerajaan Badung. Bentuk perlawanan yang diwujudkan melalui Perang Puputan Badung yang kita kenal sekarang sebagai suatu momen sejarah perlawanan rakyat Bali terhadap penjajahan Belanda. Cakupannya adalah mengenai perjuangan anak bangsa dalam melawan penjajah,” tuturnya melalui  sambungan telpon seluler.

Tidak cukup sampai di sana, kota Denpasar sebagai pusat Badung, memperlihatkan perkembangan yang pesat, lebih-lebih dengan pembangunan pariwisata yang dinamis di Bali. Maka pada tahun 1992, Badung kembali dikembangkan menjadi dua wilayah yakni Daerah Kota Madya Denpasar, dengan ibu kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Terkait dengan persoalan konflik pertanahan diberbagai wilayah di Indonesia. Sampai sejauh konflik serupa berkat adanya aturan yang ketat masyarakat di Pulau Bali sampai sejauh ini jarang terjadi konflik terkait konflik masalah pertanahan.

“Walaupun pernah terjadi seperti polemik tanah adat yang berlangsung didesa adat bug nug dan Jimbaran”, Sambungnya.

Di Provinsi Bali, sebagian besar tanah dalam desa adat adalah tanah adat yang harus taat pada awig-awig setempat. Awig-awig adalah aturan lisan dan tertulis yang dibuat untuk krama desa adat, seperti disebutkan dalam Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa atau Sebutan Lain dan Prajuru Desa Adat.

Larangan menjual tanah adat pada pihak luar, sebetulnya berlaku juga pada masyarakat setempat. Tanah di desa adat, kecuali yang dimiliki secara individu penuh, dikelola bersama untuk kepentingan masyarakat secara ekonomi dan lingkungan.

Desa Adat Penglipuran dilarang menjual tanah pada pihak asing untuk menjaga kelestarian budaya, tradisi, dan lingkungan alamnya. Aturan ini terus dilaksanakan masyarakatnya meski Desa Penglipuran telah menjadi tujuan utama pariwisata Bali.

Wilayah Desa Adat Penglipuran di Kabupaten Bangli sudah lama dikenal punya pesona alam dan ramah lingkungan. Tak heran jika Desa Penglipuran memperoleh pengakuan hingga tingkat dunia, salah satunya Desa Terbersih di Dunia versi Unesco.

(M Ridar Harahap)

No More Posts Available.

No more pages to load.