Langgar Amdal, DLH Kota Tangerang Beri Sanksi ke Apartemen Triniti

oleh -
oleh
Warga warung mangga

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Drainase yang dibuat Apartemen Triniti melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang mengakibatkan genangan air di pemukiman warga Warung Mangga Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, dan sudah mendapatkan sanksi dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Kepala Dinas lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang, Dedi Suhada telah menurunkan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH ) untuk memeriksa dan mengecek lokasi apa penyebab tergenangnya air di pemukiman warga Warung Mangga. Pihaknya mendapati ada beberapa dokumen Amdal yang tidak di laksanakan pihak Apartemen Triniti.

“Kaitan Triniti kita sudah melakukan peninjauan lapangan dan hasilnya ada aturan main yang tidak dilaksanakan yang tercantum dalam izin lingkungan yang mereka miliki,” ungkap Dedi di kantornya, Rabu (25/11/2020).

Menurutnya, pelanggaran Amdal karena ada beberapa dokumen tidak dilaksanakan. Diantaranya saluran drainase yang dibuat Apartemen Triniti seharusnya aliran air dibuang ke drainase Jalan MH Thamrin, yang dampaknya ke pemukiman warga Warung Mangga tergenang air.

“Ada beberapa dokumen yang tidak dilaksanakan, salah satunya soal aliran air yang seharusnya dibuang ke jalan MH Thamrin, alasannya karena kondisi saluran dijalan tersebut kurang layak penuh dengan kotoran sehingga air tidak dapat masuk,” jelasnya.

Dedi mengaku,
Apartemen Triniti sengaja tidak melaksanakan dokumen Amdal dengan tidak dibuatnya drainase ke jalan MH Thamrin, Dedi mengaku tidak ada koordinasi dengan pihak DLH Kota Tangerang.

“Tidak dilaksanakannya drainase tersebut, tidak ada koordinasi dengan kita, taunya saat kita melakukan peninjauan lapangan,” ujarnya.

Dedi menegaskan, DLH Kota Tangerang telah memberikan sanksi kepada Apartemen Triniti, atas pelanggaran Amdal tersebut.

“Dari beberapa aturan yang dilanggar kita sudah memberikan sanksi, soal sanksinya saya tidak hafal, bidang PPKLH pak Thakhir  yang tau,” terangnya.

Dedi berjanji, langkah selanjutnya akan memonitor pihak apartemen dalam menjalankan sanksi yang diberikan.

“Diakan (Apartemen Triniti-red) akan memberikan laporan, hasil laporannya akan kita cek apakah sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.

Solusinya menurut Dedi, perlu kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, karena drainase Jalan MH Thamrin kewenangannya Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Solusinya perlu sinergi dengan dinas terkait, drainase itu kan bukan kewenangan kita, milik provinsi, semoga ini dapat menjadi bahan apa yang menjadi tugasnya,” tandasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.