NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Melepas papan segel, pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat berencana melaporkan pemilik bangunan komersil yang berada di Jalan Taman Daan Mogot II no 24 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ke kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Barat, Maulani Pane saat melakukan penyegelan yang kedua terhadap bangunan komersil tersebut.
“Insyaallah kami akan melaporkan ke polisi. Yang dilaporkan pemiliknya, bukan pemborong karena biasanya pemilik yang memerintahkan pelepasan segel,” kata pria yang akrab disapa Ucok Pane.
Terkait laporannya nanti di Polsek atau di Polres, kata Ucok Pane nanti akan dilihat bagusnya dimana.
“Kami membuat laporan dengan tujuan untuk pembelajaran masyarakat, artinya kalau ada pelanggaran jangan meremehkan aturan. Terutama jangan meremehkan papan segel, rante sama gembok, karena belinya menggunakan anggaran,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, dengan penyegelan tersebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
“Kalau sudah disegel, dan masih ada kegiatan ya nanti kita keluarkan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, bangunan dengan izin rumah kost dengan data izin 4 lantai namun dibangun 6 lantai tersebut, pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan sudah melakukan penyegelan, namun sangat disayangkan segel tersebut dilepas pemborong.