NASIONALNEWS.ID BOGOR – Merasa tak dipedulikan hak-nya, 104 buruh PT. Sunindo Adipersada didampingi PAC LSM Harimau Cileungsi, DPC Bogor Raya lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Jumat (15/11/2024).
Pendampingan dilakukan untuk memperjuangkan hak pekerja yang diketahuibelum dibayarkan sepenuhnya selama 6 bulan dikarenakan perusahaan pailit. PT. Sunindo Adipersada Tbk dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor : 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 24 Juni 2024.
“Upah dibayarkan tidak sepenuhnya. Di cicil saat 3 bulan pandemi covid 19 dan 3 bulan pada tahun 2024. Kami mengalami kerugian. Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah di pungut oleh perusahaan namun tak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Di duga selama 2 tahun upah yang belum dibayarkan dari 104 buruh mencapai 1 milyar lebih. Dari 104 buruh ada yang berstatus PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Red) dan PKWT dan di duga tak jelas karena buruh yang 15 tahun bekerja masih berstatus PKWT, ” terang salah satu dari 104 buruh yang hadir yang tak ingin disebutkan namanya.
Prihatin dan terpanggil membantu mereka memperjuangkan hak-haknya, Reno Guandi Ketua DPC LSM Harimau Bogor Raya memberi pernyataan.
“Saya selaku Ketua DPC Bogor Raya akan terus memberikan arahan kepada jajaran pengurus dan seluruh anggota agar terus melakukan advokasi terhadap masyarakat. Bantu terus masyarakat yang tertindas, ” tegasnya.
Upaya audiensi dengan Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor pada 13 November 2024, bertujuan mempertanyakan sikap pemerintah terkait kondisi buruh bersangkutan, dan dalam audiensi tersebut PAC LSM Harimau Kecamatan Cileungsi DPC Bogor Raya meminta agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Kepala BPJS Ketenagakeejaan Kabupaten Bogor turut hadir, namun direspon dengan baik hanya oleh Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor tidak hadir.
Padahal Permintaan kami agar Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Bogor hadir dalam audiensi adalah dalam rangka untuk meminta sikap dari Kepala BPJJS Ketenagakerjaan terkait dengan adanya dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , dimana sesuai dengan bukti dan fakta iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi kewajiban bagi tenaga kerja telah dipungut oleh perusahaan namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor tidak hadir sangat membuat kami kecewa, dan itu sangat memperlihatkan bahwa mereka (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala BP-Jamsostek Kabupaten Bogor ) tidak memperlihatkan empati/ tidak peduli sama sekali terhadap nasib pekerja/buruh PT. Sunindo Adipersada, Tbk. Dan atas hal tersebut kami PAC LSM Harimau Kecamatan Cileungsi memastikan akan terus berjuang demi tercapainya hak-hak para mantan pekerja PT. Sunindo Adipersada, Tbk, dengan akan meminta beraudiensi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor serta menghadirkan 104 orang pekerja/buruh PT. Sunindo Adipersada, Tbk . di dalam audiensi tersebut.
Bahwa PAC LSM Harimau Kecamatan Cileungsi berharap khususnya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar memperlihatkan kinerja yang baik tidak selalu “cuci tangan” dalam menghadapi persoalan-persoalan ketenagakerjaan khususnya kaum pekerja/buruh dan umumnya seluruh masyarakat Kabupaten Bogor tidak merasa menyesal telah membayar pajak yang dipergunakan untuk fasilitas dan gaji bagi aparatur pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.