Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Rumah Kost Desa Paji Kecamatan Pucuk Lamongan

oleh -
img 20241115 wa0234
Foto : Ilustrasi praktik prostitusi online (Ist)

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Tim Opsnal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik prostitusi alias bisnis lendir di sebuah rumah kost di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kamis (14/11/2024) malam.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang mucikari berinisial MAR alias Alex (21) yang merupakan warga Dusun Kalianyar, Desa Kaliarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa pengungkapan ini semula sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka satgas TPPO di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang di rumah kost milik H. Lia yang berlokasi di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Berbekal berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 23.30 WIB, petugas satgas TPPO Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Dalam penggerebekan tersebut Tim Satgas TPPO Polres Lamongan
berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri secara sah, dengan identitas perempuan berinisial LS (25) Kabupaten Lamongan dan laki-laki berinisial AFF (30) asal Madiun yang sedang berada di dalam kamar kost tersebut,” ungkap Ipda Hamzaid, Jumat (15/11/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ipda Hamzaid, terungkap bahwa AFF sebelumnya telah memesan jasa atau boking wanita melalui seorang mucikari yang dikenal dengan nama Alex yang sebelumnya menawarkan perempuan melalui aplikasi Twitter dan kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut dengan AFF melalui WhatsApp untuk memesan wanita

“Kemudian oleh Alex mucikari tersebut dicarikan perempuan dengan tarif Rp 500 Ribu. Kemudian Mereka sepakat dengan tarif sebesar tersebut,” bebernya

Setelah melakukan kesepakatan, lanjut Ipda Hamzaid, Alex membawa AFF ke rumah kost yang terletak di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, tempat LS menunggu. Di kamar yang sudah disediakan tersebut, emudian AFF dan LS
bermain hubungan layaknya suami istri. Kemudian petugas mengamankan satu pasangan mesum tersebut dan di lakukan interogasi dan mereka mengakui perbuatanya.

“Keterangan dari mereka mengarah pada mucikari Alex, yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian. Alex kami amankan saat sedang duduk di sebuah warung kopi tidak jauh dari tempat kejadian. Saat dimintai keterangan, Alex mengakui perbuatannya sebagai perantara dalam transaksi prostitusi tersebut,” ungkapnya.

Setelah semua pihak yang terlibat diamankan, petugas membawa mereka bersama barang bukti ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa berupa satu kondom bekas pakai, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 800 Ribu dan satu buah bra warna hitam di kamar kost tersebut,” pungkasnya.

Sholichan

No More Posts Available.

No more pages to load.