NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Gangguan teknis pada sejumlah komputer saat Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Pamijen, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, membuka pertanyaan serius mengenai kesiapan penyelenggara dalam menjamin proses rekrutmen yang adil dan akuntabel.
Persoalan bermula ketika peserta berinisial AP (27) melaporkan komputer yang digunakannya mengalami kerusakan pada tombol Backspace saat mengerjakan ujian berbasis Microsoft Word, Excel, dan PowerPoint. Menurut AP, gangguan itu telah dilaporkan kepada panitia ketika ujian masih berlangsung, namun waktu ujian tetap berjalan.
Alih-alih menghentikan sementara pelaksanaan ujian pada komputer yang bermasalah, panitia memilih tetap melanjutkan proses dan memberikan tambahan waktu kepada seluruh peserta. Keputusan tersebut kemudian menjadi titik perdebatan dalam audiensi yang digelar Selasa (30/6/2026).
Adu Argumen di Forum Audiensi
Surat Keberatan tersebut mendapat respon cepat dari Camat Baturraden, Bangkit Angga Barokah. Sebuah forum diskusi dan audiensi kemudian diadakan di Kantor Balai Desa Pamijen untuk membedah permasalahan tersebut.
“Keberatan terhadap hasil merupakan hak peserta, jadi disampaikan langsung kepada panitia,” ujar Camat Baturraden melalui sambungan telepon kepada Sekretaris DPC LSM Harimau sebelum pertemuan.
Fakta lain yang terungkap dalam forum itu menunjukkan gangguan bukan hanya dialami satu peserta. Panitia mengakui sedikitnya empat unit komputer mengalami error selama ujian berlangsung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan perangkat sebelum ujian dimulai. Dalam seleksi yang menentukan masa depan peserta menjadi perangkat desa, kualitas sarana seharusnya telah melalui pemeriksaan menyeluruh agar setiap peserta memperoleh kesempatan yang setara.
Merasa dirugikan, AP mengadukan persoalan tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) DPC Banyumas. Lembaga itu kemudian mengirimkan surat keberatan resmi kepada Ketua Panitia P3D dengan tembusan kepada Kepala Desa Pamijen hingga pemerintah kabupaten.

LSM Harimau meminta panitia melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian, bahkan mengusulkan tes ulang apabila ditemukan kondisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas hasil seleksi.
Camat Baturraden, Bangkit Angga Barokah, kemudian memfasilitasi audiensi terbuka yang mempertemukan peserta, panitia, tim teknis, dan pihak terkait. Dalam audiensi yang berlangsung cukup lama, AP menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan siapa pun yang lolos, melainkan menyayangkan kondisi alat ujian yang tidak prima.
“Saya tidak protes siapa yang lulus, tapi saya kecewa komputer yang saya pakai eror. Saya sudah melapor ke panitia supaya waktu di- break (diberhentikan sementara) dulu. Tapi tim IT hanya memperbaiki saja, sedangkan erornya berlanjut sampai waktu ujian selesai,” keluh AP.
Tim teknis mengakui komputer yang digunakan AP memang mengalami gangguan. Namun, mereka menyatakan kewenangan menghentikan waktu ujian berada di tangan panitia.
Di sisi lain, panitia menyebut keputusan memberikan tambahan waktu lebih dari lima menit kepada seluruh peserta dipilih karena terdapat empat komputer yang mengalami kendala teknis.
“Memang kita tidak melakukan break , akan tetapi saya memberikan waktu tambahan lebih dari 5 menit kepada semua peserta, tidak hanya kepada AP saja. Karena saat tes berlangsung, memang ada 4 komputer yang mengalami error,” jelas Malik.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan lain. Tambahan waktu yang sama bagi seluruh peserta belum tentu menghapus dampak psikologis maupun hilangnya konsentrasi peserta yang komputernya mengalami gangguan sejak awal ujian. Aspek tersebut tidak dapat diukur hanya dengan tambahan durasi pengerjaan.
Dalam upaya meredam polemik, Camat Baturraden membuka hasil nilai ujian komputer secara transparan. Data menunjukkan peserta berinisial DS memperoleh nilai 125, sedangkan AP meraih 124 poin atau hanya terpaut satu angka.

Selisih yang sangat tipis itu membuat persoalan gangguan pada perangkat koomputer menjadi sorotan. Walaupun tidak dapat disimpulkan bahwa error komputer mengubah hasil akhir seleksi, kondisi tersebut memperlihatkan betapa pentingnya kesiapan sarana dalam proses rekrutmen yang kompetitif.
Setelah mengetahui rincian nilai, AP akhirnya menerima hasil seleksi. Namun, Sekretaris DPC LSM Harimau Banyumas, Imam Suratno, menilai insiden tersebut harus menjadi evaluasi serius agar tidak terulang pada seleksi perangkat desa di wilayah lain.
Menurutnya, penyelenggara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh fasilitas telah berfungsi normal sebelum digunakan peserta. Kegagalan pada aspek teknis berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap integritas proses seleksi, meskipun hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan.
Insiden Ketegangan dengan Oknum Babinsa
Kendati Audensi berjalan terbuka, sebelum acara dimulai sempat terjadi ketegangan antara Sekretaris DPC LSM Harimau dengan oknum Babinsa Koramil Baturraden. Ketegangan dipicu saat oknum Babinsa tersebut menayakan surat tugas LSM dengan nada yang dinilai arogan.
“Jujur saya kecewa dengan sikap Babinsa di sana. Kami datang baik-baik, sudah mengirim surat resmi, dan sudah berkomunikasi lewat telepon dengan Pak Camat. Namun, dia memanggil saya sebagai penanggung jawab dengan cara yang tidak ramah, kita menyikapi terkait waktu yang segera karena memngingat sesuai Perbup Banyumas no 35 tahun 2017 pada pasal 19 mengatur waktu berjenjang serah terima hasil dari panitia hingga Camat untuk memberikan rekomendasi,” ungkap Imam.
Menurut Imam, oknum Babinsa tersebut bahkan sempat mengungkit-ungkit kejadian masa lalunya saat berdinas di Purbalingga mengenai ormas yang mendatangi pabrik-pabrik di Kabupaten Purbalingga.
“Banyak mata yang melihat cara dia memanggil saya. Dia memberikan contoh kejadian kedatangan ormas dari Jakarta di Purbalingga dulu. Saya tidak tahu jalan pikirannya, apa maksud dia menyamakan dengan peristiwa yang konteksnya sangat jauh berbeda seperti itu,” pungkas Imam menyayangkan kejadian tersebut.
Kasus di Desa Pamijen menjadi pengingat bahwa transparansi saja belum cukup. Integritas seleksi perangkat desa juga ditentukan oleh kesiapan sistem, kualitas fasilitas, prosedur penanganan gangguan teknis, serta kemampuan penyelenggara mengambil keputusan cepat ketika masalah muncul. Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, ruang munculnya sengketa dalam setiap seleksi perangkat desa akan tetap terbuka.
(Widhiantoro)






