NASIONALNEWS.id LAMONGAN – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban membeli LKS pada awal semester, bahkan disebut-sebut dilakukan secara merata di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pembelian LKS tersebut tidak hanya dianjurkan, melainkan dalam beberapa kasus dinilai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Beberapa wali murid mengaku keberatan karena biaya pembelian LKS harus ditanggung sendiri oleh orang tua, sementara pendidikan dasar negeri telah memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai program pendidikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid. Pasalnya, meski disebut sebagai “buku pendamping”, dalam praktiknya buku-buku tersebut kerap dianggap sebagai kebutuhan yang harus dimiliki siswa agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
Sejumlah orang tua mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka tidak ingin anaknya tertinggal pelajaran, namun di sisi lain merasa terbebani oleh berbagai biaya tambahan yang muncul selama anak bersekolah.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan berbagai pungutan disekolah yang menurutnya masih terus bermunculan.
“Sembilan jenis buku pendamping dengan harga berkisar Rp. 30 ribu hingga Rp. 35 ribu per buku. Jika seluruh paket dibeli, orang tua siswa harus mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah dalam satu tahun ajaran. Pengeluaran orang tua dalam satu tahun ajaran dapat mencapai Rp. 350 ribu hingga Rp. 400 ribu per siswa di kali semua siswa,” Ujarnya.
Keluhan tersebut menambah daftar panjang persoalan dugaan pungutan berkedok kebutuhan pendidikan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Seorang aktivis dan pengamat pendidikan, Ketua DPD PPNT Kabupaten Lamongan, Sarwiyono Mengatakan bahwa, Praktik pengadaan buku pendamping di sekolah negeri perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
“Pemerintah pusat maupun daerah selama ini telah mengalokasikan berbagai bantuan pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna mengurangi beban biaya yang ditanggung peserta didik dan orang tua,” terangnya.
Lebih lanjut Sarwiyono menjelaskan, Padahal, sejumlah regulasi secara tegas mengatur larangan penjualan buku dan bahan ajar kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
Dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 31 Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Di sisi lain, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler mengatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran, termasuk pengadaan bahan dan media pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah maupun seragam sekolah kepada peserta didik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung kepada satuan pendidikan dasar dan menengah guna menghindari praktik komersialisasi pendidikan.
“Munculnya dugaan kewajiban pembelian LKS yang terjadi hampir merata di berbagai kecamatan di Kabupaten Lamongan pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” Tambahnya.
Selain itu, telisik awak media beredar informasi bahwa praktik penggunaan dan pengadaan LKS tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari tingkat koordinator wilayah (Korwil) pendidikan. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan maupun mekanisme pelaksanaannya.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dapat melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap praktik pengadaan LKS di sekolah-sekolah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun Korwil Pendidikan yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya instruksi pembelian LKS tersebut. Oleh karena itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
(SHOLIC)






