Patut Diduga Ketua Lama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Depok Gelapkan Aset

oleh -
img 20240522 wa0097

NASIONALNEWS.ID,BOGOR-Karena tidak adanya keterangan laporan keluar masuknya dana Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah jalan Lesung, Depok, ketika di jabat ketua lama NB maka kepengurusan lama yang di ketuai NB yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah dilakukan serah terima pergantian kepengurusan. Ketua kepengurusan yang baru Abdul Kadir Nuhunayan melayangkan surat undangan kepada pihak ketua lama untuk duduk bareng membicarakan masalah penyerahan aset yayasan kepada ketua yayasan yang baru. Namun surat undangan yang menunjukan niat baik pihak ketua baru kepada ketua lama justeru diabaikan dan di robek oleh NB selaku ketua lama yayasan tersebut. (22/5/2024).

 

Itikad baik pihak ketua baru yayasan tak menemui titik penyelesaian. Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah melalui kuasa hukumnya LBH Aksiyasa melakukan somasi kepada ketua lama yayasan berinisial NB setelah mengabaikan niat baik ketua pengurus yayasan yang baru ketika ia dikirimi surat undangan untuk duduk bareng menyelesaikan masalah yang terjadi di intern yayasan. Surat undangan itu di sobek-sobek oleh NB tanpa alasan. Karena tak mendapat titik temu dengan menempuh jalan kekeluargaan, ketua yayasan yang baru Abdul Kadir Nuhuyanan pun meminta bantuan hukum kepada LBH Aksiyasa agar masalah tersebut dapat diselesaikan. Pihak yayasan melalui kuasa hukumnya pun menyampaikan somasi kepada NB. Namun tak di respon secara positif. Karena hal itu kuasa hukum yayasan bertindak untuk melaporkan ke Polres Depok. Pihak Polres Depok pun merespon dengan sangat baik dan berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Pihak kepolisian telah membuat BAP kepada pihak pelapor dan para saksi, dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan. Pihak terlapor datang dan berjanji kepada penyidik untuk mengembalikan dokumen yayasan Al Irsyad yang merupakan aset yayasan. Setelah di tunggu selama setengah tahun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dokumen yayasan. Kemudian kuasa hukum kembali menanyakan kepada pihak kepolisian. Informasi dari penyidik ternyata dokumen tersebut diserahkan kepada Ormas Al Irsyad meskipun ber label nama yang sama namun memiliki badan hukum yang berbeda. Oleh sebab itu pihak kuasa hukum yayasan Al Irsyad berdasarkan keterangan penyidik yang menunjukan bukti serah terima dokumen sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Depok, mensomasi ketua Ormas Al Irsyad pusat DR. Faisol Nasar bin Madi, M.A. dan pihak Ormas merespon dengan menyatakan tidak mau menyerahkannya dengan alasan bahwa pihak Ormas menyatakan keuangan dan kekayaan unsur pimpinan amal usaha badan otonom dan yayasan pada semua tingkat secara hukum milik pimpinan pusat Ormas Al Irsyad. Kuasa hukum pihak yayasan membantah pernyataan pihak Ormas Al Irsyad pusat yang memberi respon tersebut , karena Ormas Al Irsyad tak ada kaitannya sama sekali dengan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah. Pendiri, Abdul Kadir Nuhunayan mendirikan yayasan dengan nama Al Irsyad bukan karena, satu badan hukum, namun karena terlalu sayangnya pada Ormas Al Irsyad ia mengambil nama yang sama untuk yayasan yang didirikannya. Semua tak berkaitan dengan Ormas. Yayasan didirikan berorientasi di bidang pendidikan saja. Oleh sebab itu kuasa hukum yayasan membawa kembali PL ke Polres Depok terkait somasi kedua ke ketua Ormas Al Irsyad pusat. Kuasa hukum meminta penyidik untuk menindaklanjuti statemen pihak Ormas tersebut.

 

Untuk kasus tersebut awak media terus mengikuti jejak kasus ini ke Polres Depok pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 11:00 WIB sampai selesai kemudian meluncur menyambangi Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Depok saat mereka sedang rapat bersama kuasa hukumnya.

 

“Saya mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Ketua lama telah berjanji pada penyidik untuk menyerahkan aset yayasan kepada ketua yayasan yang baru, namun tak terbukti sudah setahun ini. Ormas tak ada kaitan dengan yayasan, ketua lama menyerahkan aset mengapa kepada Ormas bukan kepada yayasan. Tujuan yayasan agar aset tersebut dijamin kan bagi pembangunan yayasan dan kepentingan pendidikan di yayasan. Bukan kepentingan pribadi. ” Ujar Kadir.

 

Demikian pun ketua pembina yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah, Musni MK, memberi keterangan bahwa gedung yayasan di bangun tidak dengan rancangan yang bagus saat ditangani ketua lama.

 

“Saya membenarkan bahwa beberapa bagian gedung sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Lantai bergoyang dan dikhawatirkan rubuh sewaktu-waktu sehingga keselamatan anak didik terancam. ” Terang Musni.

 

Dari pihak LBH Aksiyasa yang menangani kasus ini Wahyudi HS selaku direktur LBH Aksiyasa yang menangani kasus ini memaparkan bahwa Polres menyatakan ini kasus mudah namun belum selesai. Di cari benang kusutnya dahulu.

 

“Kami pihak kuasa hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah berharap kasus ini ditangani hingga tuntas oleh pihak Polres Depok. Demi ditegakkannya rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berhak atas yang menjadi permasalahan. Semoga Polres Depok dapat terus bersinergi apik dengan pihak kuasa hukum yang menangani kasus ini. Dalam hal ini LBH Aksiyasa.” Jelas Yudi tegas.

 

Fadia Rachmasari, S. H., M. M. selaku pengacara yang dipercayakan pihak LBH Aksiyasa untuk menangani kasus klien dari yayasan pun mengatakan sudah koordinasi pihak penyidik Polres Depok untuk kasus ini.

 

“Iya, kami sudah menyampaikan kepada penyidik semua yang dapat kami sampaikan. Hanya saja pihak Polres Depok mengatakan tak ada yang dirugikan. Namun sesuai sistem yang berlaku di lingkungan yayasan seharusnya semua dokumen, berkas dan aset di estafet kepada pihak pengurus dan ketua yang baru. Semua untuk pengembangan yayasan bukan untuk tujuan pribadi. Urgent dokumen akan digunakan untuk menopang dana pembangunan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi.” Ungkap Fafa.

 

Awak media terus mempelajari dan mengikuti kasus ini dan semoga pihak kepolisian tetap bersinergi kuat hingga kasus ini tuntas.

Pewarta : DG

No More Posts Available.

No more pages to load.