NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat Lurah Condongcatur, berinisial RCS, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Ketegasan ini disampaikan Sri Sultan menanggapi langkah Polda DIY yang telah resmi menetapkan RCS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ditemui usai menghadiri Rakornas X APJI di Hotel De Djokja, Jalan Malioboro, Yogyakarta pada Rabu (3/6), Sri Sultan mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Lurah Condongcatur ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama.
“Condongcatur itu kan prosesnya sudah agak lama. Karena kan tidak hanya dia, jadi berproses. Dari pengakuan yang ada, berproses hukum aja… Ya sudah selesaikan di pengadilan saja,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menambahkan bahwa langkah hukum serupa sebelumnya juga telah diterapkan pada kasus-kasus perlindungan TKD lainnya di DIY hingga kekuatan hukum tetap ( inkracht ). Ia menilai penegakan hukum yang tegas sangat krusial untuk melindungi aset desa agar tidak habis disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketika ditanya mengenai motif yang mendasari maraknya pelanggaran TKD, Sultan menyerahkan hal tersebut kepada proses penyidikan. Namun, ia memastikan Pemprov DIY berkomitmen penuh dalam menangani kasus ini.
“Nah kalau itu tanya Pak Lurah. Motifnya bisa berbeda-beda. Kalau saya tegakkan hukum aja. Tegakkan hukum aja wani, opo meneh ora (Tegakkan hukum saja berani, apa lagi tidak),” tegas Sultan.
Duduk Perkara Kasus dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengumumkan penetapan status tersangka terhadap RCS pada Selasa (2/6). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menjelaskan bahwa kasus ini dicabut pada pemanfaatan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
- Prosedur Pelanggaran: Lahan TKD tersebut diduga disewakan kepada 17 pihak ketiga secara ilegal.
- Tanpa Izin Gubernur: Proses sewa-menyewa dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, yang merupakan syarat mutlak pemanfaatan tanah kas desa.
- Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit tim ahli, tindakan ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar .
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan upaya tersingkir terhadap RCS. Penyusunan masih terus merampungkan berkas perkara guna pelimpahan tahap selanjutnya.

Sorotan Advokat: Jamin Hak Hukum Tersangka
Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian para praktisi hukum. Advokat senior dari Law House DPR & Partner Law Justice For All , Armen Dedi, SH, menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Sri Sultan untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
Kendati mendukung langkah preventif dan represif pemerintah, Armen Dedi, SH, mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap menjaga profesionalitas. Mengingat perkara ini sudah berjalan cukup lama sejak tahap penyelidikan, ia mendorong agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hanya saja, proses hukum yang memakan waktu cukup panjang ini baru sebatas penetapan tersangka. Ini adalah tahapan penyidikan yang harus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Armen saat ditemui di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (4/6).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah ( praduga tak bersalah ) dengan memberikan hak-hak pembelaan penuh kepada tersangka RCS selama proses hukum berjalan.
“Hak-hak dan pembelaan tersangka RCS juga harus diberikan. Sampai lamanya penanganan kasus ini justru menimbulkan bias opini dan persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah masyarakat,” tutupnya.
(Ridar)






