NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menuai sorotan dari warga setempat. Sejumlah warga mempertanyakan proses perizinan serta mekanisme penyewaan lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga RW 012 Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, mengatakan bahwa penyewaan lahan aset pemerintah memiliki aturan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum kegiatan dimulai.
“Setiap penyewaan aset pemerintah ada aturannya. Sebelum ada kerja sama dengan Jakarta Asset Management Center (JAMC), seharusnya pihak penyewa melakukan sosialisasi kepada warga yang difasilitasi oleh pihak kelurahan,” ujar Budiman saat ditemui di Kalideres, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar warga mengetahui secara jelas rencana pembangunan serta dampak yang mungkin timbul di lingkungan sekitar.
Budiman juga meminta Iin Mutmainah selaku Wali Kota Jakarta Barat untuk turun tangan menyikapi persoalan tersebut dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap Ibu Wali Kota dapat segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan perizinan yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menambahkan, apabila aspirasi warga tidak mendapatkan tanggapan, warga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
Sementara, Lurah Kalideres Rizky Raya Dwiputra saat dikonfirmasi nasionalnews.id terkait pihak penyewa apakah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga apa belum, lurah menjelaskan bahwa
kelurahan pernah memfasilitasi pertemuan pihak penyewa dengan para Ketua RW melalui forum RW.
“Kami pernah fasilitasi, dan hampir semua RW turut hadir. Dan mereka menyetujui,” jawab lurah, Selasa (24/2/2026).
Protes penolakan masih berlanjut, kali ini warga RW 017 melakukan tanda tangan bersama di spanduk ukuran besar disitu pihak RW dan Sekretaris RW 017 Kalideres ikut menandatangani. Dan sebelumnya, warga dari RW 012 dan 019 Pegadungan melakukan hal yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.







