NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Pembunuhan di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pelaku diancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Adiyta Bennyahdi saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
“Pelaku pembunuhan di Kalideres disangkakan pasal 340 KUHP kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan terkait kronologi terjadinya pembunuhan terhadap korban ML (34) masih ada ikatan saudara dengan pelaku. Kata Kapolres dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban yang telah melakukan perselingkuhan
“Istrinya korban masih saudara sepupu dengan pelaku, karena si korban selingkuh, maka pelaku sangat kesal dan merencanakan menghabisi korban,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, korban mengalami tusukan di perut juga di punggung.
“Pelaku melakukan penusukan yang pertama di bagian perut, lalu korban melawan sambil terguling-guling, namun pelaku menghujamnya kembali ke bagian punggung sebanyak dua kali. Begitu korban sudah tidak bernyawa lalu pelaku meninggalkannya,” jelasnya.
Sebelumnya kapolres juga menceritakan, bahwa korban dengan pelaku sempat kerja membersihkan rumput bersama sama. Lalu janjian kumpul di sore hari juga makan malam bersama di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Usai makan malam, mereka berjalan bersama di Gang Barokah disitu pelaku menghabisi korban dengan sebilah pisau yang sebelumnya dipersiapkan, lantas pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa,” tuturnya






