NASIONALNEWS.ID,PURBALINGGA-Tiga anggota LSM yang yang didakwa melakukan tindak pidana terhadap penjual minuman keras di toko ilegal Bintang Timur di Kedung menjangan Purbalingga Jawa Tengah didakwa telah melanggar pasal 368 atau 335 atau pasal 369 KUHP yaitu melakukan pemerasan berupa minuman keras senilai 60 ribu disertai ancaman Jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Purbalingga. Selasa (22/07/2025)

Ratusan anggota LSM Harimau mengawal proses sidang terhadap tiga rekanya tampak kecewa karena sidang ditunda lantaran tidak hadirnya saksi dari pelapor.
“Kami sangat kecewa pada sidang yang baru di mulai ini tunda. Ini menjadi tambah panjang penahanan 3 teman kami yang hanya merugikan 60 ribu rupiah kepada kios penjual miras yang tidak mengantongi ijin penjualan. Sejahat itukah teman kami yang dinilai merugikan mereka penjual miras yang tidak mengantongi ijin,” Kata Nur Jangkung dengan nada bertanya
Usai sidang ditunda, ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Purbalingga mengatakan, Kasus tersebut bermula dari video CCTV toko miras ilegal Bintang Timur yang viral di beberapa platform media sosial (FB, tiktok,IG) tampak video yang beredar masif dimana 3 oknum berseragam LSM Harimau yang sedang membeli 3 botol minuman keras (Anggur merah) dengan uang 300 ribu rupiah dengan meminta 1 botol yang sama sebagai bonus. Namun oleh penjual hanya diberi tiga botol miras saja.
“Jadi anggota saya pada saat itu membeli Miras (anggur merah) di toko miras Bintang Timur yang belum mengantongi ijin dimana harga per botolnya Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu) nah teman-teman kami memberikan uang tunai 300 ribu tapi minta 4 botol. Artinya jika dihitung ada kekurangan 60 ribu saja, akan tetapi dijawab sudah habis oleh penjual,” sambung Koko
lebih lanjut Koko menjelaskan, Jawaban penunggu toko Bintang Timur yang diduga milik Bernard membuat anggota LSM yang sudah terpengaruh minuman beralkohol naik pitam. Hal tersebut menyulut salah satu dari anggota sehingga masuk ke toko tersebut dengan melompati etalase dicek ternyata masih ada, sehingga ED ini mengambil sendiri 1 botol yang sama.
Video tersebut pun menuai komentar negative, sehingga pihak Polresta Purbalingga bergerak menangkap pelaku pada tanggal 29 April 2025 dan dijerat dengan pasal 368 atau 335 atau 369 KUHP dan di tayangkan di IG resmi Kapolresta Purbalingga pada tanggal 30 April 2025.

Meskipun illegal, Kios Miras Bintang Timur terang-terangan beriklan di platform IG tampak dalam mesin pencarian di Google chroom
>>> IMAM S









