NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Edukasi soal pemberantasan rokok ilegal biasanya identik dengan aturan dan penindakan. Namun, suasana berbeda terlihat di Padukuhan Pondok, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (16/9/2026).
Melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal (GOKIL) “Sobo Ndeso”, Bea Cukai dan Satpol PP DIY mengajak warga ngobrol santai soal rokok ilegal. Bahkan, seniman senior Yati Pesek ikut membuat suasana makin cair dengan humor khasnya.
Kegiatan yang digelar di kediaman Dukuh Pondok, Pondok Blok H Nomor 10, RT 03/RW 07, itu diikuti 68 peserta. Mereka berasal dari unsur Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP DIY, pelaku seni dan tradisi, kepala lembaga, tokoh masyarakat, serta warga Padukuhan Pondok.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, A.TD., M.T., Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, Dukuh Pondok Irfani Reza Pahlevi, M.Pd., M.I.P., dan Yati Pesek sebagai bintang tamu.
Mengusung tema “Ngobrol Santai Bareng Warga, Guyub Rukun Jaga Kalurahan dari Rokok Ilegal”, sosialisasi dikemas dalam dialog interaktif. Materi ketentuan cukai disampaikan dengan bahasa sederhana, diselingi humor dan tanya jawab bersama warga.
Pesan utamanya jelas: masyarakat harus tahu seperti apa ciri rokok ilegal agar tidak ikut membeli, menjual, maupun membantu distribusinya.
Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan operasi dan penindakan. Edukasi masyarakat juga penting untuk menekan permintaan sekaligus memutus rantai distribusi.
“Melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-cirinya, tidak membeli ataupun memperjualbelikannya, serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, warga diperlihatkan berbagai contoh kemasan dan pita cukai. Petugas juga memperagakan cara memeriksa unsur pengaman pita cukai, termasuk hologram dan tanda khusus lainnya.
Bea Cukai menjelaskan, setidaknya ada lima kategori utama rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat. Yakni rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan, serta pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi.
Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono mengatakan, persoalan rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran aturan cukai.
Menurutnya, peredarannya juga berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen maupun pedagang yang sudah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli, menjual, menawarkan, ataupun membantu mendistribusikan rokok ilegal. Informasi dari warga juga dibutuhkan untuk membantu petugas mengetahui jalur peredarannya.
Suasana semakin akrab ketika Yati Pesek tampil dalam sesi dialog. Lewat kisah bertajuk “Yati Pesek Keciduk Dodol Rokok Tanpo Kendit”, pesan tentang bahaya memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai disampaikan dengan cara yang dekat dengan keseharian warga.
Istilah Jawa “rokok tanpo kendit” menggambarkan rokok tanpa “sabuk” atau pita cukai. Penggunaan istilah lokal itu membuat pesan tentang salah satu ciri rokok ilegal lebih mudah diingat.
Dukuh Pondok Irfani Reza Pahlevi mengapresiasi pendekatan tersebut. Menurutnya, dialog santai membuat materi mengenai hukum dan cukai lebih mudah diterima masyarakat.
“Masyarakat Pondok bersama aparat sepakat mendukung GOKIL atau Gempur Rokok Ilegal. Kami akan turut melakukan pencegahan, dimulai dengan mengenali ciri-cirinya, tidak membeli atau menjual, serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” kata Irfani.
Warga Pondok pun menyatakan siap ikut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
Sinergi Bea Cukai, Satpol PP, pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, pelaku seni, dan warga diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Condongcatur. (Jat)






