PMII Lamongan Soroti Dugaan Pemotongan PIP, Disdik Janji Panggil Pihak Sekolah

oleh -
img 20261006 wa0034
Foto: PMII Cabang Lamongan Lakukan Aksi damai di Depan Kantor Dimas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 72, Jetis Kecamatan Kota Kab. Lamongan (Dok. Istimewa)

NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti serius dugaan adanya pemotongan, pungutan, hingga praktik lain dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik di Kabupaten Lamongan.

Sorotan tersebut disampaikan PMII Lamongan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Selasa (6/10/2026).

PMII menilai penyaluran PIP harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Sebab, program tersebut merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan.

Koordinator aksi menegaskan, dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik penerima. Karena itu, dana yang menjadi hak siswa semestinya diterima sesuai ketentuan dan tidak boleh dipotong maupun dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menyoroti prinsip bahwa bantuan PIP merupakan bantuan pendidikan personal bagi peserta didik. Karena itu, dana yang diterima siswa semestinya diberikan sesuai hak penerima dan tidak dipotong dalam bentuk apa pun,” ujar koordinator aksi.

Dalam aksi tersebut, PMII Lamongan mengaku telah menerima dan menghimpun informasi terkait dugaan pemotongan dana PIP yang menyebabkan jumlah bantuan yang diterima peserta didik diduga tidak sesuai dengan haknya.

Dugaan tersebut disebut terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lamongan.

PMII juga menyoroti respons pihak sekolah ketika persoalan tersebut hendak diklarifikasi. Alih-alih mendapatkan penjelasan yang dinilai memadai, pihak yang mempertanyakan dugaan tersebut disebut justru mengalami tindakan yang oleh massa aksi disebut sebagai bentuk intimidasi atau persekusi.

“Kami menerima dan menghimpun informasi mengenai adanya dugaan pemotongan yang menyebabkan dana PIP yang diterima peserta didik tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Lamongan. Bahkan saat mengklarifikasi ke pihak sekolah bukan jawaban baik, tapi malah persekusi yang diterima,” teriak koordinator aksi di depan pintu gerbang Dinas Pendidikan.

Atas persoalan tersebut, PMII Lamongan mendesak adanya tindakan tegas apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.

Mereka juga meminta agar pejabat maupun pihak di lingkungan pendidikan yang terbukti melakukan penindasan, intimidasi, atau persekusi terhadap pihak yang menyampaikan laporan dugaan penyimpangan PIP diberikan sanksi sesuai aturan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyatakan menerima kritik, saran, serta informasi yang disampaikan PMII.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang SD, Sahlul Mu’arikh M., S.Pd., S.H., M.M., mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Menurut Sahlul, Dinas Pendidikan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada tudingan, tetapi akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Terima kasih banyak atas informasi dan saran adik-adik PMII kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Atas arahan Kepala Dinas Pendidikan, kami bergerak cepat. Besok rencananya kami akan memanggil pihak kepala sekolah dan tenaga pendidikan yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan,” ujar Sahlul Mu’arikh.

Langkah pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang duduk persoalan mengenai mekanisme penyaluran dan penerimaan dana PIP yang dipersoalkan.

Sebagai informasi publik, Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan melalui mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di masyarakat juga dikenal istilah PIP reguler dan PIP aspirasi/dewan. PIP reguler merupakan bantuan yang diberikan melalui mekanisme program pemerintah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penentuan sasaran penerima bantuan, pemerintah menggunakan berbagai basis data dan pendekatan, termasuk tingkat kesejahteraan keluarga.

Sementara istilah PIP aspirasi atau yang kerap disebut PIP dewan merujuk pada usulan penerima melalui jalur aspirasi anggota DPR.

Namun, apa pun jalur pengusulannya, persoalan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan tetap menjadi hal penting yang harus dikawal.

Kini publik menunggu hasil pendalaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Apakah dugaan pemotongan PIP tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyalurannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi dapat dibuka secara transparan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.