Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Tangerang

oleh -
Miras ilegal

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal jelang malam pergantian tahun di sebuah gudang di Perumahan Griya Kenanga Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

“Pengungkapan miras ilegal berbagai merk terkenal (import) sebanyak 151 botol tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial HK dan CI yang saat ini telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom saat konferensi pers kepada awak media di halaman mapolsek, Kamis (31/12/2020).

Maulana juga mengungkap kronologis pengungkapan berdasarkan pengembangan atas hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya terhadap orang mencurigakan di pinggir jalan di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

“Awalnya dari tangan tersangka CI kita amankan sebanyak 2 botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu,” jelas Kapolsek.

Usai mengamankan CI serta barang bukti, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga milik tersangka HK di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.

“Di rumah HK saat dilakukan penggeledahan miras sebanyak 151 botol (miras) berbagai merk ditemukan, yang rencananya akan dijual pas malam pergantian tahun,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkap bahwa, dalam melakukan penjualan, para tersangka memasarkan melalui media online atau pun diantar dengan sistem COD (cash on delivery).

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.