NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun 8 bulan. Korban berinisial FAS, merupakan warga Desa Windu Aji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Purwokerto Timur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dalam keterangan pers Selasa (10/6/2025) menyampaikan, tersangka bernama Siswanto alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Ia ditangkap pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 22.00 di depan rumah kontrakan yang ditempati di Jalan Ahmad Yani No. 41, Purwokerto Timur.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari adanya penemuan jenazah perempuan yang tergeletak di Jalan A. Yani Purwokerto. Kemudian dilakukan penjelajahan dan pemangilan sejumlah saksi.
Dari hasil pencarian, diketahui korban dan tersangka sebelumnya telah berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu memalui aplikasi pertemanan. Korban datang ke tempat kejadian Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00. Setelah tiba di lokasi, korban meminta saksi menunggu di pertigaan geng, lalu berjalan sendiri menemui tersangka.
“Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban masuk melalui pintu belakang dan diajak ke kamar. Keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu, dari pengakuan pelaku yang tidak diterima karena adanya kata-kata yang menyingung pelaku,” kata Ari Wibowo.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, tersinggung dengan ucapan korban, kemudian tersangka melakukan aksi pembunuhan. Setelah memastikan korban tidak dapat bernapas, tersangka memakai helm korban dan menyeret tubuhnya ke luar rumah, lalu menempatkannya di depan pagar rumah warga yang tidak jauh dari lokasi.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel milik korban dan pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta helm yang dipakaikan ke korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolresta dalam konfrensi pers
Akademisi sekaligus pembela korban kekerasan pada perempuan Dr Tri Wuryaningsih yang ada di Mapolresta Banyumas mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini hanya dalam waktu tiga hari sejak kejadian. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak di masyarakat
IMAM S






