NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Polsek Megamendung Wilayah Hukum Polres Bogor telah menindak lanjutti atas beredarnya Video Tiktok dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh ojeg pangkalan yang pada saat itu melakukan pengawalan terhadap pengendara atau wisatawan yang bertujuan ke daerah Puncak Bogor, Sabtu (21/12/2024) Siang 13.00 WIB.
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,.SH menjelaskan bahwa berawal dari Hasil Video Viral Beredar di Akun Medsos, Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, setelah dilakukan Pengecekan Lokasi TKP yang ada di video tersebut berada di SPBU Kp.Tugu Kaum Desa Cipayung Girang Kec. Cisarua Kabupaten Bogor, yang mana dari hasil pemeriksaan diduga Pelaku Pungli tersebut Sdr ACN Alias Bokep menawarkan Jasa kepada Pengendara Wisatawan yang akan hendak menuju Jalur Atas Puncak Cisarua Bogor.
Dikarenakan pada saat itu situasi Jalur Puncak sedang Padat dan Diduga Pelaku Sdr ACN memang mengakui meminta bayaran dengan membayar seikhlasnya dengan menggunakan jalur alternatif melalui Jalur Gardenia Cilember – Jogjogan, sesampainya di Pom Bensin Tugu Selatan Cisarua Bogor mengatakan “cukup untuk pengantaran ya sampai disini saja,” (Kata si pengendara mobil), Jelas Kapolsek.
Kemudian pengendara meminta nomor rekening kepada diduga pelaku pungli Sdr ACN dan Sdr ACN memberikan nomor rekeningnya dan akhirnya pengendara mentransfer uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan pelaku pungli Sdr ACN menolak karena tidak sesuai dengan hasil kerja Sdr ACN yang seharusnya mengantar dibayar sebesar Rp 300.000 – 400.000,-.
Pengantar (Sdr.ACN) tidak terima langsung emosi karena sipengendara secara sepihak mentransfer uang hanya sebesar Rp. 150.000,-, karena sudah emosi Sdr ACN langsung meminta uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) akhirnya terjadi percekcokan antara pengendara kendaraan mobil dengan Sdr ACN sampai akhirnya Sdr ACN diberikan tambahan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kata Kapolsek Megamendung.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Megamendung di mana pelaku Sdr ACN mengakui atas perbuatannya dan atas pengakuan perbuatan tersebut, Pihak Kepolisian masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
DanyAW