Polsek Tanjung Duren Berhasil Ungkap Ribuan Pil Ecstasy dan Sabu

oleh -
img 20220126 wa0033

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram diungkap Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat.

 

Dalam pengungkapan ribuan butir narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu pada Rabu, 19/1/2022 tersebut, polisi mengamankan satu tersangka.

 

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22) 

 

“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Selasa, (25/1/2022).

 

Dari pengakuan tersangka yang diamankan, RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinisial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

 

Dari barang bukti yang berhasil  disita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah.

 

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di Jalan Arjuna Selatan 1 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. 

 

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di Jalan Tosiga 11 Rt 013/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836,” kata Fiernando Adriansyah 

 

Lanjut Fiernando menambahkan, tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di Jalan Petojo Binatu V Rt 006/008 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

 

“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando 

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram. 

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub  112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.