RT Tak Kunjung Dinonaktifkan, Warga Kata Lurah Semanan Cemen

oleh -
img 20220829 182220
Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pemanggilan ketua RT yang diduga melakukan asusila terhadap warganya dan tak kunjung dinonaktifkan, setelah rapat internal, warga kecam Lurah Semanan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dengan perkataan Cemen.

“Lurahnya Cemen, amankan kariernya doang,” tulis warga yang tidak mau disebutkan namanya, melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan nasionalnews.id, Senin (29/8/2022).

Dalam keputusan Lurah yang tidak bisa menonaktifkan oknum Ketua RT tersebut, dianggap Lurah Semanan mengamankan kariernya.

Sebelumnya Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha melakukan pemanggilan dan menggelar rapat internal untuk mendengarkan keterangan dari Oknum Ketua RT yang bermasalah, Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua RW dan Ketua LMK RW 06.

Keterangan Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha dalam pemanggilannya terhadap yang bersangkutan (oknum Ketua RT 05), Ketua RW 06 dan LMK, hasilnya bahwa pemecatan ketua RT hanya mengacu ke Pergub Nomor: 22 Tahun 2022 pasal 31.

“Pemecatan ketua RT,  dalam Pergub Nomor: 22 Tahun 2022 tersebut, harus ada 2/3 warga dari jumlah warga yang ada,” jelas Bayu saat menggelar siaran pers di ruang serbaguna Kelurahan Semanan usai mengelar klarifikasi terhadap Ketua RT 05, Ketua RW 06 dan LMK, Senin (29/8/2022).

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.