Bangunan Sarana Olahraga di Semanan Diduga Tanpa Izin, YLBH Jejak Keadilan Akan Melapor ke Kejati

oleh -
img 20251211 wa0064

NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Sebuah bangunan sarana olahraga yang berdiri di Jalan H. Aseni, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bangunan berukuran cukup besar dan tampak mewah tersebut menjadi perhatian warga lantaran aktivitas konstruksinya terus berlangsung meski diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketetapan Rencana Kota (KRK), serta dokumen teknis lainnya yang diwajibkan dalam proses pembangunan.

Pembina sekaligus pendiri YLBH Jejak Keadilan, Siliwangi Rudi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengaku mendapatkan informasi adanya oknum pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang diduga turut bermain dalam praktik pembangunan tanpa izin.

“Banyak bangunan yang melanggar perda di Jakarta Barat. Kami mendapat informasi bahwa ada oknum pejabat Pemkot Jakarta Barat yang terlibat. Kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Rudi usai melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan pada Rabu (10/12/2025).

Rudi menjelaskan bahwa pembangunan tanpa izin tidak hanya merugikan pendapatan daerah, namun juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Regulasi itu mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki izin sebelum konstruksi dimulai. Jika melanggar, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga denda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap bangunan tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan tata ruang kota.
“Bangunan tanpa izin berpotensi melanggar koefisien dasar bangunan, daya dukung lingkungan, dan aspek keselamatan konstruksi. Pemerintah daerah harus segera melakukan verifikasi lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Rudi juga berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau tidak ada izin, harus dicek. Jangan sampai merugikan pemerintah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan, kecamatan, serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status bangunan maupun langkah penanganan yang akan diambil.

No More Posts Available.

No more pages to load.