Sah, PN Cibinong Menolak Gugatan Sengketa Yayasan Nurul Fadhilah

oleh -
img 20250109 234213

NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Akhirnya Majelis Hakim memutus gugatan perkara perdata No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi dalam amar putusannya bahwa baik penggugat I, penggugat II dan tergugat I masih sah menduduki jabatan nya bahwa Abdul Latif Setiabudi sebagai Ketua Pengurus dan Jumadi, S.Pd sebagai Sekretaris Yayasan Nurul Fadhilah.

Ketua Pengurus Yayasan, Abdul Latif Setiabudi menyampaikan adanya Sengketa bermula karena pemecatan secara sepihak kepada beberapa pengurus di Yayasan Nurul Fadhilah dan pada lembaga pendidikan SMAS NURUL FALAH tanpa melalui Rapat Dewan pembina sehingga menimbulkan konflik.

Sengkarut permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Cininong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi, pada Tanggal 6 Januari 2024,” ujar Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Abdul latif Setiabudi di dampingi Penasehat Hukumnya Indra Darmawan SH. kepada wartawan. Rabu (08/01/2025).

Indra menjelaskan bahwa tergugat I atas nama M.Yunus dan Cs itu, dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat I Konvensi, tidak dapat diterima atau ditolak oleh PN Cibinong. Dan dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat II yaitu dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam eksepsi menyampaikan Error in persona, dan kami berharap kepada semua tendik, siswa siswi Mts Nurul Falah, SMAS Nurul Falah juga orang tua wali murid untuk tidak terpengaruh dengan penggiringan opini bahwa yang menjadi putusan tersebut adalah pecat memecat pengurus Yayasan.

Namun dalam eksepsi yang di kabulkan tersebut lebih kepada alamat, tulisan huruf dalam nama yang tidak lengkap (tertulis Usup seharusnya Yusuf) dan kewenangan.

“Kedepannya semua Pengurus Yayasan akan menjalankan hal yang baik untuk Nurul Fadhilah dan akan memberikan pengabdian yang terbaik. Sengketa ini sudah sedari tahun 2023,” tutup Indra kuasa hukum Abdul Latif Setiabudi Ketua Yayasan Nurul Fadhilah Gunung Sindur.

DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.