NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO—Sengketa antara kuasa hukum Ria Handayani dan PT Atlas Tour and Travel memasuki babak baru. Kantor hukum Berliana Siregar & Partners resmi melaporkan pihak perusahaan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Rabu (21/4/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak membuahkan penyelesaian konkret. Kuasa hukum menyebut, pihak perusahaan sempat memberikan respons melalui jawaban somasi, namun tidak diikuti tindakan nyata, terutama terkait pengembalian dana jamaah haji.
“Dalam jawaban somasi, pihak sana menyampaikan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Kami menyambut baik, namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” ujar kuasa hukum Berliana Siregar.
Ia menegaskan, pihaknya bahkan telah memberikan tambahan waktu sebagai ruang itikad baik agar perusahaan menindaklanjuti komitmen tersebut. Namun, hingga tenggat berakhir, PT Atlas Tour and Travel disebut tidak memberikan konfirmasi lanjutan.
Baca Berita sebelumnya:
Diduga Tipu Dana Haji Rp1,75 Miliar Biro Tour & Travel di Polisikan, Advokat Bantah Fakta
Karena tidak adanya kepastian, pelaporan resmi pun dilakukan. Kuasa hukum menyatakan laporan tersebut kini sudah diterima aparat kepolisian dan sedang dalam proses penanganan.
“Ini sudah laporan kedua, sebelumnya masih dalam bentuk pengaduan. Saat ini sudah masuk tahap laporan resmi dan kami berharap segera diproses, mengingat ini menyangkut dana haji milik masyarakat,” tegasnya.
Dinilai Wanprestasi, Refund Disebut Masih Parsial
Selain dugaan tindak pidana, kuasa hukum menilai PT Atlas Tour and Travel juga telah melakukan wanprestasi karena gagal memberangkatkan jamaah sesuai jadwal.
Dalam surat replik tertanggal 18 April 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Direktur Utama perusahaan memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan dan operasional, termasuk kegagalan pemberangkatan jamaah.
“Seluruh peristiwa hukum yang terjadi merupakan tanggung jawab jabatan yang melekat pada PT Atlas Tour and Travel,” tulis kuasa hukum dalam dokumen tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya telah menjalankan kewajiban sebagai mitra, mulai dari menghimpun jamaah hingga menyetorkan dana. Namun perusahaan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah dinilai tidak memenuhi kewajiban utama.
Alasan kendala visa yang disampaikan perusahaan juga dianggap tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut kuasa hukum, sebagai penyelenggara resmi, perusahaan semestinya mampu mengantisipasi risiko teknis maupun administratif.
Tak hanya itu, janji pengembalian dana yang disebut akan dilakukan dalam waktu 60 hari kerja turut dipersoalkan. Hingga kini, pengembalian dana disebut belum dilakukan sepenuhnya dan masih bersifat parsial.
Kuasa hukum juga menolak skema refund yang dikaitkan dengan keberadaan jamaah pengganti. Mereka menegaskan, kewajiban pengembalian dana timbul otomatis ketika perusahaan gagal memberangkatkan jamaah sesuai jadwal.
“Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain,” tegasnya.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara karena dana yang dipersoalkan merupakan dana ibadah milik masyarakat, termasuk dari kalangan orang tua yang sangat bergantung pada kepastian keberangkatan.
Hingga berita ini ditayangkan. Nasionalnews.id telah mengkonfirmasi melalui sambungan Whatsapp kuasa hukum PT Atlas Tour and Travel namun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi maupun pernyataan dari kuasa hukum pelapor.
(Widhiantoro)






