NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO — PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi objek jaminan fidusia ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (21/4/2026). Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk antisipasi potensi tindak pidana perampasan yang kerap terjadi dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector (DC).
Langkah eksekusi melalui jalur pengadilan ini ditempuh sebagai upaya perusahaan menegakkan kepastian hukum dan menghadirkan keadilan substantif bagi pemohon dalam perkara wanprestasi.
Permohonan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini, pihak tergugat selaku pihak yang kalah disebut belum menjalankan kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan.
Penasihat hukum PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto, Ade Budi Brilliant, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi diajukan karena putusan pengadilan tidak dipatuhi secara sukarela oleh pihak tergugat.
“Permohonan eksekusi ini diajukan karena sampai saat ini tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ade menegaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme hukum, mengingat eksekusi objek fidusia harus ditempuh sesuai prosedur agar tidak memunculkan konflik di lapangan maupun potensi pelanggaran pidana.
Ia berharap Ketua PN Purwokerto segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengeluarkan telaah serta menerbitkan panggilan aanmaning sesuai ketentuan.
“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri segera mengeluarkan telaah terhadap permohonan eksekusi yang telah kami ajukan,” kata Ade.
Ade merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 31 ayat (2a), disebutkan bahwa Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan panggilan aanmaning paling lambat tujuh hari setelah permohonan eksekusi diajukan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap batas waktu tersebut penting agar putusan pengadilan tidak kehilangan daya paksa dan tidak menjadi sekadar dokumen formal tanpa pelaksanaan nyata.
Langkah PT Woori Finance Cabang Purwokerto ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan, khususnya eksekusi jaminan fidusia, semestinya ditempuh melalui prosedur peradilan. Selain untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa mekanisme hukum tetap menjadi jalur utama dalam menyelesaikan wanprestasi, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pembiayaan di mata publik.
(Widhiantoro)






