Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan SIM Baru dan Perpanjangan dengan Ramah

oleh -
img 20251222 100854

NASIONALNEWS.ID, KAB. BOGOR – Program “Polantas Menyapa” melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor, menyapa langsung masyarakat yang hendak mengurus dokumen Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku bertempat di Satuan Penyelengara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas Cibinong) Polres Bogor, Jl. Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor. Senin (22/12/2025) pagi.

“Dalam kegiatan Regident Menyapa ini, personel Regident Satlantas Polres Bogor khususnya pelayanan SIM, menyambut dengan senyum dan ramah, berdialog dengan memberikan edukasi dengan humanis kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi dokumen surat ijin mengemudi”.

Kepala Unit Regident Iptu Yudhi Perkasa melalui Bintara Urusan SIM Aiptu Hermansyah menjelaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polantas Menyapa agar lebih humanis, cepat, transparan dan bersahabat dengan masyarakat khususnya permohonan dokumen surat ijin mengemudi.

Program Polantas Menyapa diterapkan ke seluruh personel lalu lintas Polres Bogor, terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kami di unit Regident Menyapa ingin memastikan pelayanan yang terbaik seperti pembuatan baru atau perpanjangan SIM dilakukan dengan sapaan ramah, murah senyum, edukasi dan humanis, jelas Aiptu Hermansyah

Ia mengatakan, pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilaksanakan pada Hari Senin-Sabtu pukul 08.00 – 11.15 WIB, sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM pukul 08.00 – 10.00 WIB untuk pengurusan di Satpas Cibinong. Untuk SIM Keliling Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan Sore pukul 15.00 – 18.00 WIB.

Arahan dari Pimpinan kami, dalam personel Satpas Cibinong selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada pemohon surat ijin mengemudi di gedung Satpas Cibinong.

“Menerima warga yang hendak buat SIM atau perpanjang masa berlaku dengan humanis, sapaan ramah serta memberikan penjelasan agar dapat dipahami oleh pemohon SIM,” ungkap Baur SIM Hermansyah.

img 20251222 100844

Dokumen yang persiapkan adalah

1. Pemohon SIM melengkapi persyaratan kesehatan dan psikologi diluar Satpas atau RSUD terdekat.
2. Membawa map, fc. KTP serta dokumen kesehatan dan psikologi tersebut.
3. Pendaftaran di Satpas Cibinong
4. Pendataan hingga foto identitas, ttd dan sidik jari.
5. Teori avist
6. Teori praktek
7. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket BRI yang tersedia. Apabila dinyatakan lulus praktek.
8. Menunggu cetak atau penertiban SIM

“Tersedia air minum, kopi dan teh yang disediakan untuk masyarakat yang sedang mengurus dokumen surat ijin mengemudi (SIM) di gedung Satpas Cibinong”.

Satlantas Polres Bogor melalui Regident Menyapa unit Satpas Cibinong, selalu berusaha berikan pelayanan yang humanis dan transparan. Pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Tutup Baur SIM, Hermansyah.

Suyono

No More Posts Available.

No more pages to load.