NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja. Dua orang pengedar narkoba diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba lantaran adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Joglo Kembangan Jakarta barat.
Mendapati laporan yang dimaksud, Egman Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit narkoba Iptu Aep Haryaman berhasil menangkap tersangka MHS alias HZ bin NI (24).
“Dari penangkapan MHS, kita sita barang bukti satu paket sedang daun ganja, satu paket kecil daun ganja berikut satu bungkus plastik batang ganja seberat 27,2 gram,” jelas Egman, Selasa (16/10/18)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka (MHS), pihaknya melakukan pengembangan.
Dan kembali menangkap tersangka HI bin WW (21) di rumahnya di Jalan Raya Joglo RT 13 RW 02 Joglo, Kembangan Jakarta barat.
“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket sedang daun ganja seberat 24,7 gram siap edar,” ungkap Dimitri.
Dimitri menambahkan, dari hasil interogasi kedua tersangka, diketahui mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Adanya dugaan, mereka (tersangka) mengedarkan barang haram tersebut kepada mahasiswa lain,” ucapnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba terhadap kedua tersangka tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram itu. Untuk kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Budi beller).
NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja. Dua orang pengedar narkoba diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba lantaran adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Joglo Kembangan Jakarta barat.
Mendapati laporan yang dimaksud, Egman Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit narkoba Iptu Aep Haryaman berhasil menangkap tersangka MHS alias HZ bin NI (24).
“Dari penangkapan MHS, kita sita barang bukti satu paket sedang daun ganja, satu paket kecil daun ganja berikut satu bungkus plastik batang ganja seberat 27,2 gram,” jelas Egman, Selasa (16/10/18)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka (MHS), pihaknya melakukan pengembangan.
Dan kembali menangkap tersangka HI bin WW (21) di rumahnya di Jalan Raya Joglo RT 13 RW 02 Joglo, Kembangan Jakarta barat.
“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket sedang daun ganja seberat 24,7 gram siap edar,” ungkap Dimitri.
Dimitri menambahkan, dari hasil interogasi kedua tersangka, diketahui mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Adanya dugaan, mereka (tersangka) mengedarkan barang haram tersebut kepada mahasiswa lain,” ucapnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba terhadap kedua tersangka tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram itu. Untuk kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Budi beller).








