NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) menggelar razia minuman keras (miras), Selasa (9/7/2019).
Dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 itu, Bidang Gakumda melalui tim Kalong Wewe berhasil mengamankan sebanyak 202 botol miras berbagai merk.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan operasi dilakukan di tiga wilayah, yaitu di wilayah Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Cipondoh.
“Target pertama di wilayah Ciledug. Dari lokasi tersebut kita mengmaankan 17 botol miras berbagai merk dengan pemilik atas nama Syafrizal Gucci. Target kedua menyasar ke wilayah Kecamatan Larangan, dan berhasil mengamankan 127 botol miras berbagai merk dengan pemilik atas nama Iwan,” terang Kaonang.
Sementara itu, lanjut Kaonang, target operasi ketiga menyasar ke wilayah Kecamatan Cipondoh. Pada lokasi tersebut dirinya mendapati 49 botol miras berbagai merk dengan pemilik atas nama Namun Jafar.
“Para pelanggar Perda ini kita lakukan pendataan untuk dilanjutkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, red) yang akan digelar awal Agustus 2019,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warung yang menjual miras di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Apabila sudah dua kali di tipiringkan berkekuatan hukum dan masih bandel, maka sesuai SOP kita akan lakukan penyegelan,” tendasnya. (angga/aput)