NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN -Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendapati anak di bawah umur dan alat kontrasepsi yang sudah digunakan serta pasangan pria dan wanita dalam operasi penegakkan perda no 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Jumat (15/4/2023).
Kasatpol PP Kota Tangsel, OKI Rudianto, dalam reelesnya menyampaikan, Satpol PP bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rumah kost yang dijadikan tempat prostitusi.
“Menurut informasi masyarakat diduga adanya pelanggaran rumah kost yang dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong,” jelasnya.
Oki melanjutkan, dalam operasi tersebut Satpol PP mendapati pasangan bukan suami istri , alat kontrasepsi yang sudah digunakan serta diduga anak di bawah umur karena tidak memiliki KTP.
“Dari hasil operasi penegakkan perda di kosan di wilayah Pamulang kami menjaring 5 orang wanita dan 4 orang pria dan juga kami menjaring 7 orang wanita dan 6 orang pria di Kecamatan Serpong. Dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan dan juga dugaan ada anak di bawah umur karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinsos untuk langkah lebih lanjut,” bebernya.
Oki berharap adanya peran serta elemen masyarakat dalam penyalah gunaan tempat kost yang dijadikan tempat prostitusi .
“Kami tentunya berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kosan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi, terlebih lagi di Bulan Ramadhan dan kami tentunya mengapresiasi dari jajaran samping TNI dan Polri yang telah mendampingi dan selalu mendukung kami,” pungkasnya.
(Yuyu)