NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyerukan keberanian moral kepada para pejabat yang terseret atau diduga terkait perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia mendorong pejabat yang merasa terlibat untuk mundur dari jabatan dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Menurut Djoko, integritas pejabat tidak cukup diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari keberanian mempertanggungjawabkan setiap tindakan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau terduga melakukan korupsi, mulailah dengan sikap ksatria, menyerahkan diri dan mengundurkan diri sebagai pejabat. Itu akan membangun citra pemerintah yang jujur dan bermartabat,” tegas Djoko.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengorbankan moralitas demi memaksakan anak diterima di perguruan tinggi melalui cara yang tidak semestinya. Dalam pandangannya, praktik pemberian dan penerimaan uang dalam proses pendidikan dapat membentuk hubungan sebab-akibat yang berujung pada persoalan pidana.
Pernyataan Djoko muncul di tengah pengusutan KPK terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 9–10 September 2026.
Salah satu penggeledahan dilakukan di ruang Sekda Banyumas Agus Nur Hadie. KPK menyebut penggeledahan itu dilakukan karena penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed.
Selain ruang Sekda, penyidik menggeledah rumah tiga wakil rektor, seorang dosen, serta seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan.
Djoko menilai pejabat yang berada dalam pusaran dugaan perkara seharusnya tidak menunggu sampai proses hukum memaksa mereka bertindak.
“Jangan menunggu diperiksa dulu dan ditangkap oleh APH baru merasa menyesal dan khilaf,” ujarnya.
Bagi Djoko, sikap mundur dan menghadapi proses hukum bagi mereka yang memang terbukti bersalah merupakan bentuk keteladanan dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
Dengan demikian, penggeledahan dan dugaan yang disampaikan KPK merupakan fakta proses hukum, sedangkan seruan mundur dan penekanan pada moralitas merupakan sikap Djoko. Keduanya harus ditempatkan terpisah hingga proses penyidikan menentukan fakta hukum secara utuh.
(Widhiantoro)






