Nasionalnews.id.Jakarta – Skandal suap hakim guncang pengadilan. Ketua Divisi Hukum Pengurus Pusat Rakyat Advokasi Mandiri (DPN RAMA) Rahmat Aminudin mendesak Mahkamah Agung (MA) lakukan reformasi total. Hal tersebut dikatakannya di Kantor Sekretariat, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Menurut Rahmat, desakan dilakukan karena adanya sebuah tuntutan adanya kekecewaaan publik terhadap kinerja MA dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai advokat, Rahmat mengatakan, pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem peradilan.
“Ini benar-benar memalukan, adanya suap di pengadilan merupakan masalah serius, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan merugikan pihak yang tidak bersalah,” ucapnya.
Rahmat menyebut, perjuangan untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan adil adalah tanggung jawab bersama, menjunjung tinggi etika profesi serta berperan aktif dalam reformasi hukum untuk membantu masyarakt mencari keadilan.
“Menegakkan keadilan yang bersih tanggung jawab kita semua, sebagai seorang advokat kita harus taati etika profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.
Rahmat meminta agar transparansi, integritas hakim dan pejabat pengadilan, serta kesadaran masyarakat mengenai hukum harus lebih ditingkatkan. Selain itu kata Rahmat, para pelaku suap harus diberi sanksi tegas juga pengungkapan yang transparan.
“Harapan saya kedepannya agar tidak ada lagi kasus suap, semua harus terbuka, jujur dan berwibawa tidak ada yang ditutup – tutupi. Dan semua pelakunya harus di sanksi berat,” tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan di media online dan elektronik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dugaan kasus suap, saat memimpin persidangan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan ketiga tersangka menerima suap bernilai miliaran rupiah melalui inisial MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Qohar memaparkan, uang suap tersebut diketahui di duga berasal dari inisial A, seorang advokat yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Tujuan pemberian uang suap, kata Qohar, agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag, atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui dengan jelas maksud dari pemberian uang tersebut, yaitu agar perkara diputus ontslag,” tuturnya.
Saat ini, ketiga tersangka inisial D, ASB dan AM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan.(ig/rls)