NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Surat edaran Panitia Pelaksana Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, memicu polemik. Pasalnya, surat yang berisi permohonan partisipasi dana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memuat nominal sumbangan yang telah ditentukan berdasarkan golongan, sehingga memunculkan keluhan dari sejumlah penerima.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 17 Juli 2026, panitia menetapkan besaran partisipasi dana sebesar Rp200 ribu untuk PNS Golongan IV, Rp175 ribu bagi PNS Golongan III dan PPPK Golongan IX, serta Rp150 ribu bagi PNS Golongan II dan PPPK Golongan V hingga VII. Dana tersebut disebutkan akan digunakan untuk mendukung rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kecamatan Ngimbang.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru menuai keberatan. Sejumlah ASN menilai mekanisme penetapan nominal dilakukan tanpa adanya musyawarah ataupun rapat koordinasi terlebih dahulu dengan para pihak yang diminta memberikan kontribusi.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, N (40), mengaku keberatan karena surat tersebut dinilai memberikan kesan bahwa iuran bersifat wajib.
“Kami merasa seolah-olah langsung menerima surat yang sifatnya wajib iuran tanpa ada pembahasan sebelumnya. Ini terkesan memaksakan kehendak, sepihak, bahkan menurut saya seperti bentuk penjajahan baru. Sumbangan seharusnya bersifat sukarela sesuai kemampuan, bukan langsung ditentukan nominalnya,” ujarnya kepada NASIONALNEWS.id, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, apabila dihitung secara keseluruhan, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai nilai yang cukup besar.
Ia memperkirakan jumlah guru SD, SMP, hingga SMA di wilayah Kecamatan Ngimbang mencapai sekitar 400 orang. Di luar itu masih terdapat ASN yang bertugas di kantor kecamatan, puskesmas, rumah sakit, hingga instansi pemerintah lainnya.
“Belum lagi ASN di kecamatan, puskesmas, RSUD, dan dinas lainnya. Sementara kegiatan yang kami ketahui sebagian besar juga dibiayai secara mandiri oleh peserta, seperti karnaval, gerak jalan, hingga bazar penutupan. Peserta tetap mengeluarkan biaya sendiri,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan narasumber lain berinisial A (45). Ia mengaku memperoleh informasi bahwa permintaan kontribusi tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga pemerintah desa serta pihak swasta.
“Informasinya desa juga dimintai urunan sekitar Rp2 juta per desa. Selain itu, dugaan juga ada permintaan kontribusi dari dana CSR perusahaan-perusahaan di wilayah Kecamatan Ngimbang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, mekanisme penghimpunan dana untuk kegiatan peringatan HUT RI seharusnya dilakukan secara transparan melalui rapat koordinasi dan musyawarah bersama seluruh pihak yang akan dimintai partisipasi.
Selain itu, panitia juga dinilai perlu menyampaikan secara terbuka rincian kebutuhan anggaran, sumber pendanaan, hingga peruntukan penggunaan dana agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya pungutan yang memberatkan.
Publik menilai, transparansi dalam pengelolaan dana kegiatan menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas. Apalagi jika penghimpunan dana melibatkan ASN, pemerintah desa, hingga perusahaan swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ngimbang beserta Panitia PHBN Kecamatan Ngimbang, termasuk unsur Bendera I, II, dan III, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat respons.
NASIONALNEWS.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Camat Ngimbang maupun Panitia PHBN apabila ingin memberikan penjelasan terkait mekanisme penarikan partisipasi dana, dasar penetapan nominal, serta rincian penggunaan anggaran kegiatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Ngimbang.
Reporter: Sholic






