NASIONALNEWS.id LAMONGAN– Rencana Family Gathering Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lamongan ke Bali pada 10–13 September 2026 menuai sorotan. Bukan semata karena tujuan wisatanya, melainkan karena rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada rentang waktu yang bersinggungan dengan hari kerja dan tanggung jawab kedinasan kepala sekolah.
Berdasarkan poster kegiatan yang beredar, rombongan K3S Kabupaten Lamongan dijadwalkan berangkat ke Bali pada Kamis (10/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Sesampainya di Bali, kegiatan berlanjut pada Jumat (11/9) dengan agenda Jeep Adventure di kawasan Kintamani sejak pagi hingga sore. Pada malam harinya, peserta dijadwalkan mengikuti makan malam dan gathering di Hotel Bedrock.
Agenda berlanjut pada Sabtu (12/9) dengan wisata ke Nusa Penida. Rombongan kemudian dijadwalkan melakukan perjalanan kembali ke Lamongan pada Sabtu sore dan diperkirakan tiba pada Minggu (13/9) pagi.
Rangkaian agenda tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait bagaimana tugas kepala sekolah di satuan pendidikan masing-masing tetap dijalankan selama mereka mengikuti kegiatan di luar daerah.
Bukan Soal Bali, tetapi Soal Tanggung Jawab Kedinasan
Family gathering pada dasarnya merupakan kegiatan yang dapat menjadi sarana membangun kebersamaan dan komunikasi antarkepala sekolah.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika peserta kegiatan merupakan kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan dan pelayanan pendidikan di sekolah.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah para kepala sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut telah memperoleh izin, penugasan, atau mekanisme kedinasan tertentu?
Pertanyaan berikutnya, bagaimana pengaturan tugas kepala sekolah selama mereka berada di Bali?
Hal tersebut penting agar kegiatan kebersamaan tidak sampai menimbulkan kekosongan dalam pelayanan maupun mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah.
Selain persoalan waktu pelaksanaan, aspek lain yang tak kalah penting adalah sumber pembiayaan kegiatan.
Apakah Family Gathering tersebut sepenuhnya merupakan kegiatan pribadi dan seluruh biaya ditanggung masing-masing peserta?
Jika memang demikian, penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembiayaan akan membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat dana yang bersumber dari sekolah, komite sekolah, lembaga pemerintah, atau sumber lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, maka transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tentu menjadi aspek yang harus diperjelas.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “kepala sekolah pergi ke Bali”, melainkan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Shodikin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (10/9/2026), menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
«“Akan kita cros cek dulu,” tutur Shodikin.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai kegiatan K3S tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
NASIONALNEWS.id juga masih membuka ruang klarifikasi dari K3S Kabupaten Lamongan terkait izin kegiatan, status kedinasan peserta, mekanisme pelaksanaan, serta sumber pembiayaan Family Gathering tersebut.
Sorotan juga datang dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Asli Lamongan (JAMAL). Nursalim menilai persoalan pendidikan di Lamongan seharusnya mendapat perhatian lebih serius dibanding kegiatan yang bersifat seremonial.
“Semua kepala sekolah SD selama ini tak berpikir tentang peningkatan kualitas pendidikan. Hanya acara-acara seremonial belaka. Dan Diknas juga tak melakukan upaya apa pun tentang berbagai problem SD di Lamongan, mulai dari minimnya murid dan lain-lain,” kata Nursalim.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan JAMAL yang juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan maupun K3S Kabupaten Lamongan.
Kegiatan kebersamaan tentu bukan sesuatu yang harus dipersoalkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak mengganggu tugas utama, serta memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas.
Namun, ketika kegiatan melibatkan kepala sekolah dalam jumlah tertentu dan berlangsung pada rentang waktu yang bersinggungan dengan hari kerja, transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.
Masyarakat tentu berharap aktivitas Family Gathering tidak mengurangi pelayanan kepada peserta didik maupun mengganggu jalannya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Pada akhirnya, yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa K3S Lamongan menggelar Family Gathering di Bali, tetapi lebih mendasar: bagaimana tanggung jawab kedinasan tetap dijalankan, bagaimana mekanisme izinnya, dan dari mana sumber pembiayaannya?
Sebab, kebersamaan boleh dibangun di Bali. Tetapi tanggung jawab terhadap pendidikan tetap harus dijaga di Lamongan.
NASIONALNEWS.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi K3S Kabupaten Lamongan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan terkait seluruh persoalan yang diberitakan.
Reporter: Sholichan






