NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT – Keberadaan sejumlah tiang jaringan internet yang diduga ilegal di RT 003, RW 013 di Jalan Raya Kresek, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, menambah kesemrawutan sampah di udara.
Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan kabel utilitas di udara tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih rapi, aman, dan tertib, khususnya pada infrastruktur jaringan telekomunikasi dan utilitas lainnya.
Larangan tersebut telah diatur dalam regulasi daerah yang mengharuskan seluruh jaringan utilitas, termasuk kabel telekomunikasi, dipindahkan ke bawah tanah melalui sistem Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kesemrawutan kabel, meningkatkan estetika kota, serta meminimalisasi risiko keselamatan bagi masyarakat.
Meski demikian, yang ditemukan kabel yang terpasang di udara, baik pada tiang listrik maupun tiang utilitas lainnya di Jalan Raya Kresek RT 003/013 Kelurahan Duri Kosambi memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Sementara pihak vendor mengklaim, pemasangan tiang dan kabel utilitas tersebut telah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat.
Hasil penelusuran tim redaksi di lapangan menemukan beberapa tiang jaringan berdiri di tepi jalan lingkungan dan dekat permukiman padat warga.
Pada tiang-tiang tersebut tidak ditemukan papan identitas proyek, informasi izin, maupun keterangan teknis sebagaimana lazimnya pemasangan utilitas resmi.
Saat dikonfirmasi wartawan nasionalnews.id, warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi sebelum pemasangan dilakukan.
“Tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba tiang sudah berdiri,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (29/12/2025)
Menurut warga dengan tambahnya tiang dan kabel jaringan udara, menambah kesemrawutan sampah di udara.
Terpisah, pihak vendor penyedia layanan internet menyatakan bahwa pemasangan telah melalui koordinasi lingkungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan RW setempat sebelum pemasangan,” kata perwakilan vendor kepada wartawan melalui telepon Whatsapp.
Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan perizinan. Berdasarkan penelusuran, koordinasi dengan RW tidak serta-merta menggantikan kewajiban perizinan kepada pemerintah daerah.
Pemasangan tiang utilitas seharusnya mengantongi izin resmi serta rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi pihak RW 013 Kelurahan Duri Kosambi yang disebut telah diajak berkoordinasi.
Hingga berita ini diturunkan, ketua RW H. Munalih belum menjawab konfirmasi dari wartawan media Online Nasionalnews.id











