NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Insiden robohnya tiang tower di Pondok Cabe RT 06/01 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga dipicu oleh penggunaan alat pengangkat yang tidak memadai saat proses pemasangan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang tower yang tengah didirikan tersebut tiba-tiba ambruk dan menimpa bangunan di sekitarnya. Sejumlah warga menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan saat proses pengangkatan dinilai tidak sesuai standar untuk menopang beban konstruksi.
“Saat diangkat, terlihat alatnya seperti tidak kuat menahan beban. Tidak lama kemudian langsung roboh,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian saat dikonfirmasi nasionalnews.id, Senin (13/4/2026)
Sementara itu, insinyur konstruksi Rio Wilarso menilai bahwa dugaan penggunaan alat yang tidak memadai dapat menjadi faktor utama kegagalan saat proses pemasangan.
“Dalam pekerjaan pendirian tower, perhitungan teknis sangat krusial, termasuk kapasitas alat angkat. Bila terjadi mismatch antara beban dan kemampuan alat, maka potensi roboh atau kehilangan keseimbangan struktur sangat besar, terlebih jika tidak didukung sistem pengaman tambahan,” kata Rio saat dihubungi nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/4/2026).
Selain faktor alat, aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi sorotan. Penggunaan alat yang tidak sesuai spesifikasi dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja.
Sebelumnya, menanggapi peristiwa ini, ahli hukum dan administrasi publik Anrico Pasaribu menilai adanya dugaan kuat pelanggaran hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.
“Pembangunan menara telekomunikasi tanpa perizinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan gedung. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata,” tegasnya.
Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal mendasar dalam setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Ketika sebuah bangunan berdiri tanpa izin dan kemudian menimbulkan kerugian, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke ranah pidana,” ujar Anrico kepada Nasionalnews.id di kantor Dewan Pers di Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum dapat mengkaji adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap properti milik warga.
“Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan tower di kawasan pemukiman tanpa kajian teknis dan izin yang memadai berpotensi melanggar prinsip keselamatan publik.
“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi standar keselamatan dan perizinan. Jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi secara serius,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tower maupun instansi pemerintahan belum memberikan keterangan resmi.






