Tidak Terbuka Dalam Lelang, Nasabah Gugat BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga Jawa Tengah

oleh -
Pengadilan Negeri Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah

NASIONALNEWS.ID,PURBALINGGA-RS (Nasabah) gugat BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga melalui Kuasa hukumnya M Hassan Latief S.H.,M.H, dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN.Pbg

Usai sidang awal di Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari Kamis 20/07/2023 Latief selaku Kuasa hukum dari RS menjelaskan, intinya pada siding kali ini baru sidang mediasi yang akan di mediasi oleh PN Purbalingga mengenai penyelesaian wajib bayar dari debitur kepada kreditur selaku tergugat intinya klien kami sanggup membayar kewajiabannya namun dengan perhitungan yang wajar.

screenshot 2023 0725 121337
M. Hassan Latief ,S.H., M.H Kuasa Hukum RS

“Hal ini menjadi persoalan ketika Surya Yudha memaksakan diri untuk melelang agunan milik debitur padahal klien kami sanggup membayar jadi seakan Bank ini telah keluar dari relnya padahal fungsi Bank itu kan menghidupi, kepentingan masyarakat, serta mengutamakan dalam peningkatan ekonomi masyarakat” ungkap Latief

Lebih jauh Latief mengungkapkan,Bank jangan menjadi broker sebagai penjual asset demi keuntungan pribadi, semua mencari keuntungan akan tetapi dalam batas kewajaran sebagai jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Lelang yang di lakukan oleh Surya Yudha ini masih jauh dengan harga normal.

“Pihak KPKNL Purwokerto maupun BPR Surya Yudha sendiri tidak terbuka mengenai hasil pemenang lelangnya siapa,maka dari itu kami ajukan gugatan dengan harapan kami bisa diselesaikan baik-baik jangan menjual seleranya sendiri,”

Latief mencurigai ada permainan BPR Surya Yudha menegenai surat pemeberitahuan hasil lelang yang dikirim kepada klienya oleh BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga dengan Nomor: 859/BSY/PBG/VI/2023.

“Ini yang harus kita lawan apalagi batas waktu 10 tahun, kurang 5 tahun sudah dilelang jadi kita negosiasi angka pelunasanya, harapanya kami Pengadilan Negeri Purbalingga bisa memebrikan keadilan yang seadil-adilnya. Klien kami sudah beberapa kali mengangsur dan sanggup kembalikan pokoknya diangka 700 juta, naiknya turunya nanti kita selesaikan di mediasi,” jelasnya

BPR Surya Yudha Cabang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Sementara dilain waktu, pada hari senin 24/07/2023 NasionalNews.id, menemui kepala BPR Surya Yudha  Mardianto Eka Pratomo selaku Ka Cabang Purbalingga di jl. Letjend S Parman No. 129, Kedung Menjangan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah guna mengklarifikasi taerkait hal gugatan nasabahnya, dirinya tidak dapat ditemui hingga pukul 15.00 WIB.

(IMAM S)

No More Posts Available.

No more pages to load.