NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Taman Maju Bersama (TMB) yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ruang terbuka publik di Kampung Bulak Sere, RW 01, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini berubah fungsi menjadi kios bangunan semi permanen dan lahan parkir berbayar oleh oknum menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan alih fungsi kawasan taman menjadi deretan kios semi permanen serta lokasi parkir berbayar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi mengubah fungsi utama taman yang semestinya menjadi ruang terbuka hijau, sarana bermain anak, dan tempat berinteraksi masyarakat menjadi komersil untuk meraup keuntungan pribadi
Sejumlah warga menilai apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu persoalan baru, termasuk potensi konflik sosial terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau memang itu aset pemerintah, seharusnya dijaga sesuai peruntukannya. Jangan sampai berubah fungsi dan akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Pemerintah Kecamatan Kalideres, hingga Pemerintah Kelurahan Pegadungan.
“Ini petugas dari instansi pemerintah kemana,apakah mereka sengaja berkonspirasi dengan para oknum di wilayah untuk mencari keuntungan dari lahan milik Pemda.Harusnya mereka bisa cegah ini terjadi.”kata warga yang tidak mau diketehui identitasnya yang tidak jauh dari lokasi.
Menurut warga tersebut , keberadaan bangunan semi permanen di area taman seharusnya menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan fungsi fasilitas publik.
Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa kios-kios tersebut dibangun oleh oknum pengurus lingkungan bersama sejumlah pihak untuk kepentingan ekonomi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan status lahan, legalitas bangunan, serta mekanisme pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta dilakukan penertiban dan mengembalikan fungsi taman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Camat Kalideres, Lurah Pegadungan maupun pengurus RW 01 terkait dugaan perubahan fungsi Taman Maju Bersama tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.











