NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Warga Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menyatakan penolakan terhadap penggunaan depo/Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Duri Utara 3 sebagai lokasi transit sampah oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Sektor Tambora.
Penolakan tersebut mencuat setelah pada Jumat pagi (10/4/2026), sebanyak enam truk engkel milik Sudin LH kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut. Dua di antaranya berhasil dihentikan oleh warga RW 08 yang merasa terdampak langsung.
Secara administratif, depo tersebut berada di wilayah RT 12 RW 02. Namun, posisinya berhadapan langsung dengan permukiman padat warga RW 08, sehingga dampak lingkungan lebih dirasakan oleh warga di wilayah tersebut.
Warga menyebut aktivitas pembuangan sampah di depo tersebut telah berlangsung lebih dari satu pekan. Petugas LH disebut rutin membuang sampah menggunakan truk kecil, dan pada hari kejadian jumlah armada meningkat menjadi enam unit.
“Empat truk sudah sempat dibongkar. Saat truk kelima dan keenam akan masuk, kami bersama warga langsung menghentikan,” ujar salah satu warga di lokasi.
Pertemuan Lintas RW
Penolakan warga kemudian diperkuat melalui pertemuan lintas RW yang digelar pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Duri Utara 3, wilayah RT 02 RW 08. Pertemuan tersebut dihadiri pengurus RW 08, RW 02, serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua RW 08 Duri Utara, Agus Sudarso, mengatakan meski secara wilayah depo berada di RW 02, namun aktivitas bongkar muat justru menghadap ke permukiman warga RW 08.
“Depo ini memang masuk RW 02, tapi pintu dan aktivitas bongkar muatnya mengarah ke rumah warga kami. Sampah lama belum diangkut, tapi truk LH terus masuk. Akibatnya menumpuk dan baunya semakin parah,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Soroti Minimnya Koordinasi
Selain persoalan lokasi, warga juga menyoroti tidak adanya koordinasi dari pihak Kelurahan Duri Utara kepada pengurus RW terkait penggunaan depo sebagai tempat transit sampah.
Menurut Agus, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa bau menyengat, tetapi juga mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
“Bau masuk ke rumah, banyak lalat, dan berpotensi jadi sumber penyakit. Anak-anak sekolah yang melintas setiap hari juga terganggu,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Warga
Atas kondisi tersebut, warga Duri Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Barat dan pihak kelurahan:
1. Menghentikan aktivitas pembuangan sampah ke depo/TPS di Jalan Duri Utara.
2. Memindahkan lokasi transit sampah ke tempat yang lebih layak dan jauh dari permukiman warga.
3. Segera mengangkut tumpukan sampah yang sudah ada di lokasi.
Warga menegaskan mendukung program kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun meminta pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat.
“Kami mendukung program Jakarta bersih dan sehat. Tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga, apalagi dampaknya lintas wilayah seperti ini,” tutup Agus.











