NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Warga Apartemen dan Ruko City Park mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi bertindak tegas melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana penyerobotan lahan di kawasan tersebut.
Pasalnya, kedua tersangka IH (51) dan FZ (35) hingga saat ini masih bercokol dan melakukan pungutan biaya parkir kepada warga sekitar. Hal itu membuat warga tidak berdaya dan ketakutan terhadap ancaman-ancaman dari kelompok IH dan FZ.
“Dengan kondisi seperti itu seharusnya kepolisian, khususnya Kapolres Metro Jakarta Barat bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Hendri, melalui keterangannya, Senin (7/10/2024).
Hendri menilai, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat lamban dan lemah terhadap proses hukum kedua tersangka yang sudah lebih dari satu tahun dilaporkan. Sehingga para terduga pelaku menganggap remeh terhadap kepolisian.
“Seharusnya diamankan dan ditahan, jangan terkesan polisi takut terhadap pelaku tindak pidana. Apalagi laporan ini sudah satu tahun lebih baru diproses dan pelaku masih berkeliaran serta masih melakukan aksi kejahatannya,” tegas Hendri.
Senada dengan Hendri, salah seorang pemilik Ruko City Park, Willy (bukan nama sebenarnya) juga mengatakan, kedua tersangka ini sering sesumbar kepada warga bahwa mereka (tersangka) kebal hukum dan tidak dapat dipenjara. “Mereka ini sombong, bilang-bilang ke warga kalau polisi dan jaksa sudah mereka kondisikan,” singkat Willy.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi enggan berkomentar terkait perihal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. Begitu juga dengan Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan yang bungkam terhadap kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023 silam.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan, seperti dikutip dari ifakta.co, Sabtu (20/7/2024).
Ronald menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan HGB) atas nama yaitu PT Reka Rumanda Agung Abadi dan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bekerjasama dengan Perum Perumnas ini, terlapor juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir berbayar kepada warga sekitar.
“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut merupakan lahan terpisah dan bukan merupakan bagian dari Rusunami City Park yang saat ini juga pengelolaannya diduga mereka rampas dari pelaku pembangunan (developer) dengan P3SRS yang tidak diakui karena dinilai cacat hukum,” terangnya.
Menurut Ronald, pengelolaan Ruko City Park dengan Rusunami City Park sudah jelas-jelas terpisah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang nantinya juga akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara aturan.
“Oknum ini salah kaprah, dengan dokumen yang jelas-jelas terpisahkan antara Ruko dengan Rusunami. Mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan sebagai lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.






