Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Bulan Depan, AHWA Akan Seleksi

oleh -
img 20260522 wa0430

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) akan melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.

Pendaftaran peserta akan dibuka mulai 1-10 Juni 2026.

Majelis Masyayikh berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.

AHWA dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag dari unsur pemerintah.

Kemudian, Dr. Maskuri, M.Ed dari unsur asosiasi pesantren dan Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag dari unsur asosiasi pesantren.

Selanjutnya, Drs. Agus Muhammad dari unsur asosiasi pesantren dan Dr. KH Miftah Faqih, MA dari unsur asosiasi pesantren.

Lalu, Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag dari unsur asosiasi pesantren dan Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I dari unsur asosiasi pesantren.

Terakhir, KH Anang Rikza Masyhadi, MA., Ph.D dari unsur asosiasi pesantren dan Muhammad Ulin Nuha, Lc dari unsur asosiasi pesantren.

Seleksi Bakal Calon Majelis Masyayikh didasarkan Undang-Undang (UU) nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Ketua AHWA KH Miftah Faqih mengatakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren,” katanya di Jakarta belum lama ini.

“Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.”

Sekretaris AHWA KH Achmad Roziqi menambahkan pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.

Petunjuk ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” tuturnya.

Kementerian Agama (Kemenag) telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional.

Langkah ini untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.

Berdasarkan petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran dan verifikasi dokumen.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumpulan essai.

Selanjutnya, uji publik, wawancara, dan penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.

Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil atau paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal Calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama (Menag).

Langkah ini untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh.

Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 akan berlangsung pada 3–4 November 2026.

“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” tuturnya.

Berikut Persyaratan Anggota Majelis Masyayikh:
1.bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh.

2.memiliki integritas dan memiliki komitmen kebangsaan

3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4.bukan pengurus partai politik

5.sehat jasmani dan rohani

6.surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

7.melampirkan Daftar Riwayat Hidup.

8.memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren

9.memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam

10.memiliki latar belakang pendidikan pesantren

11. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

12. bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih

13. rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional)

No More Posts Available.

No more pages to load.