NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu untuk mempermudah masyarakat verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi dengan menggunakan telepon genggam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengatakan, bahwa adanya IKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital,” ujar Irman di kantornya, Kamis (17/10/2024).
Irman menerangkan, transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code, yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“IKD mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon gengam dapat verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi,” jelas Irman.
MAANFAAT DAN KEUNGGULAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
1. TERDAPAT FILE KTP ELEKTRONIK DAN KARTU KELUARGA SECARA DIGITAL SEHINGGA MEMPERMUDAH VERIFIKASI TANPA HARUS MEMBAWA FISIK KTP/KK
2. TERDAPAT MENU INFORMASI VAKSIN COVID 19, NPWP, INFORMASI KEPEMILIKAN KENDARAAN, INFORMASI BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL), DAFTAR PEMILIH TAHUN 2024
3. DALAM SEGI KEAMANAN APLIKASI IDNTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DILENGKAPI FITUR PENCEGAHAN TANGGAP LAYAR SEHINGGA MEMINIMALKAN PENYALAHGUNAAN INFORMASI, KODE QR YANG YANG DIBAGIKAN BERUBAH-UBAH SEHINGGA LEBIH AMAN
CARA AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
1. DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI GOOGLE PLAY STORE
2. DAFTAR, ISI DATA NIK, E MAIL AKTIF DAN NOMOR TLP AKTIF PADA SMARTPHONE, SELANJUTNYA KLIK ‘’VERIFIKASI DATA’’
3. KLIK ‘’AMBIL FOTO’’ DAN LAKUKAN FOTO SELFI UNTUK VERIFIKASI WAJAH (LAKUKAN FOTO SELFIE TANPA KACAMATA DAN MASKER)
4. KLIK ‘’SCAN QR CODE’’ DAN LAKUKAN SCAN QR CODE KEPADA PETUGAS AKTIFASI (YANG ADA DI KANTOR DUKCAPIL DAN KECAMATAN)
5. SETELAH PETUGAS AKTIVASI SCAN QR CODE, BUKA EMAIL MASUK YANG DIKIRIM OTOMATIS OLEH SIAK TERPUSAT IDENTITAS DIGITAL
6. SALIN DAN SIMPAN KODE 6 DIGIT YANG ADA PADA EMAIL. TEMPEL KODE AKTIVASI YANG SUDAH DISALIN, KETIK ULANG CAPTCHA, LALU KLIK ‘’AKTIFKAN’’.
7. KLIK ‘’CEK STATUS’’ LALU KLIK ‘’MASUK’’ PADA TAMPILAN ‘’MASUKAN PIN’’ KETIK KODE AKTIVASI YANG ADA DI EMAIL.
8. IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL BERHASIL DIAKTIVASI.
POINTER IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Ujicoba Identitas Digital secara bertahap
– Pegawai Ditjen Dukcapil
– Pegawai Dinas Dukcapil
– Seluruh ASN
– Lingkungan Kampus
Alur Penerbitan Identitas Kependudukan Digital
1. Penduduk mengunduh aplikasi Kependudukan Digital melalui telepon seluler (Android/Google Playstore)
2. Penduduk melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, nmor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRCode
3. Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (email) yang berisikan kode aktivasi
4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email
5. Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkan dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enkripsi
6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama
7. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk)