Dari Satu Pengaduan Menjadi Alarm Nasional

oleh -
oleh
img 20260611 wa0005

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Semua bermula dari seorang perempuan lanjut usia bernama Kusyanti.

 

Pada 13 Mei 2026, mantan pendidik berusia 62 tahun asal Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas itu datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan satu harapan sederhana: memperoleh kembali uang tabungannya yang lebih dari Rp200 juta. Dana yang ia serahkan setahun sebelumnya dilakukan di kantor Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto, pada jam operasional, kepada orang yang selama ini ia yakini sebagai pegawai bank.

 

Kusyanti mungkin tidak pernah membayangkan bahwa langkah kecilnya meminta bantuan hukum itu kelak menjadi titik awal terbukanya salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.

 

Sehari demi sehari, korban lain mulai bermunculan. Mereka datang dari Banyumas bagian barat, dari wilayah paling selatan, bahkan dari kabupaten tetangga. Cerita mereka hampir serupa. Mayoritas adalah pensiunan guru, ASN, dan purnawirawan yang mempercayakan tabungan hari tuanya kepada seseorang yang selama ini mereka kenal sebagai petugas bank.

 

Hingga 10 Juni 2026, jumlah korban yang memberikan kuasa hukum telah mencapai 114 orang dengan nilai kerugian mendekati Rp24 miliar.

 

Angka itu mengubah wajah perkara ini. Ia tidak lagi berdiri sebagai sengketa individual antara seorang nasabah dan seorang pegawai. Ia menjelma menjadi persoalan yang menyangkut kelompok masyarakat rentan yang selama puluhan tahun mengabdi kepada negara dan kini menghadapi ancaman hilangnya tabungan masa tua mereka.

 

Penetapan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial N alias D sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas memang menjadi perkembangan penting. Namun, seperti diingatkan pengamat hukum Hibnu Nugroho, perkara semacam ini tidak cukup berhenti pada satu nama.

 

Pertanyaan yang lebih besar justru mulai muncul.

 

_*Bagaimana praktik yang diduga dilakukan di luar sistem perbankan itu dapat berlangsung dalam waktu lama?*_

 

_*Apakah benar seluruh rangkaian peristiwa hanya dilakukan seorang diri?*_

 

_*Sejauh mana efektivitas pengawasan internal berjalan?*_

 

_*Adakah pihak lain yang ikut mengetahui, menikmati, atau membiarkan peristiwa tersebut berlangsung?*_

 

_*Dan yang paling penting, bagaimana hak para korban dapat dipulihkan?*_

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau vonis pengadilan. Bagi para pensiunan yang menjadi korban, keadilan memiliki arti yang lebih konkret: apakah uang mereka dapat kembali.

 

Karena itu, pelacakan aset menjadi sama pentingnya dengan proses pidana itu sendiri.

 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, dinamika lain justru bermunculan. Muncul dugaan adanya pihak yang mencatut nama kuasa hukum korban untuk meminta uang kepada keluarga korban. Sebelumnya, juga mencuat tudingan mengenai upaya membujuk sejumlah nasabah agar mencabut surat kuasa pendampingan.

 

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki lapisan yang lebih kompleks. Bukan sekadar soal dugaan penipuan, tetapi juga menyangkut perebutan pengaruh, pertarungan narasi, hingga potensi upaya mengaburkan proses pencarian kebenaran.

 

Di sisi lain, masuknya persoalan ini ke meja Komisi VI DPR RI menjadi penanda bahwa gaungnya telah melampaui batas Banyumas. Komitmen Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto untuk ikut menjembatani penyelesaian merupakan sinyal bahwa perjuangan para korban kini telah memperoleh perhatian di tingkat nasional.

 

Namun, pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang angka Rp24 miliar atau jumlah 114 korban.

 

Ini adalah soal kepercayaan.

 

Kepercayaan para pensiunan kepada institusi keuangan.

 

Kepercayaan masyarakat kepada sistem pengawasan.

 

Dan kepercayaan bahwa negara melalui aparat penegak hukum mampu menghadirkan keadilan bagi mereka yang berada pada usia senja.

 

Karena ketika tabungan masa tua hilang, yang sesungguhnya ikut dipertaruhkan bukan hanya uang.

 

Melainkan rasa aman.

 

Dan ketika rasa aman itu runtuh, pemulihannya jauh lebih sulit dibanding sekadar menghitung nominal kerugian.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.